Pakar HTN: Penetapan Tersangka oleh Kepolisian Merupakan Ranah Penyidik, Tak Perlu Izin Presiden

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

JAKARTA — Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penetapan status tersangka merupakan kewenangan penuh penyidik yang berlandaskan hukum acara pidana, sehingga tidak memerlukan persetujuan dari Presiden.

 

Penjelasan tersebut disampaikan Juanda guna menanggapi langkah tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pihak kuasa hukum sebelumnya mempertanyakan ketiadaan izin Presiden saat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Menurut Juanda, tidak ada payung hukum maupun regulasi yang mewajibkan Kapolri untuk memohon izin kepada Kepala Negara sebelum mengumumkan status tersangka terhadap seseorang yang telah memenuhi kriteria hukum.

 

“Landasan utama bagi penyidik adalah kecukupan alat bukti sesuai undang-undang, bukan izin dari pihak luar. Oleh sebab itu, secara aturan tidak ada kewajiban bagi Kapolri untuk meminta persetujuan Presiden,” tutur Juanda.

 

Ia juga menepis klaim yang menganggap penetapan status hukum terhadap Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, tuduhan semacam itu berisiko mengiring opini jika tidak disertai dasar serta bukti hukum yang solid.

 

Juanda percaya bahwa korps bhayangkara telah mengedepankan asas profesionalisme dan kehati-hatian tinggi dalam menangani perkara ini, terlebih kasus tersebut menyangkut sosok mantan pejabat teras di lembaga penegak hukum.

 

“Saya meyakini penyidik Polri bertindak sangat cermat sebelum menetapkan tersangka terhadap tokoh setingkat mantan Jampidsus,” tambahnya.

 

Meski memahami bahwa seorang penasihat hukum memiliki hak konstitusional untuk membela kliennya, Juanda mengingatkan agar strategi pembelaan tetap berpijak pada koridor hukum yang berlaku dan tidak memicu kesalahpahaman di ruang publik.

 

“Pembelaan merupakan hak advokat. Namun, hendaknya strategi tersebut tidak mengaburkan kaidah hukum yang fundamental atau membentuk narasi yang menyesatkan masyarakat,” pungkasnya. Sumber berita: (Red Jaskurnia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *