PRAYA – KPK SIGAP.com
Puluhan tahun tanah leluhur di kawasan Rowok, Kecamatan Praya Barat menjadi sumber duka bagi warga Desa Selong Belanak dan Mekar Sari. Persoalan yang berakar sejak tahun 1991 kini memuncak kembali, seiring Yayasan Insan Peduli Umat NTB (YIPU NTB) menuntut tegas Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah segera membentuk Tim Pencari Fakta. Tanpa langkah nyata dalam waktu dekat, ribuan warga mengancam akan turun ke jalan menyuarakan hak mereka.
Ketua Umum YIPU NTB, Supardi Yusuf, menyampaikan desakan ini di tengah kekecewaan mendalam masyarakat yang merasa haknya terus diabaikan.
“Kami menuntut agar tanah rakyat yang diduga dirampas dikembalikan seutuhnya. PT Sinar Rowok Indah wajib membayar ganti rugi yang layak kepada warga yang saat itu digusur tanpa kejelasan nasib,” tegas Supardi, Sabtu (18/7/2026).
Ia memberikan peringatan keras: “Tidak boleh ada satu pun pembangunan yang dimulai di lokasi tersebut sebelum status tanah diselesaikan tuntas. Jika ada yang memaksakan diri, masyarakat tidak akan tinggal diam dan akan menghadangnya. Hak kami belum terbayar, kami tidak akan membiarkan tanah ini diinjak-injak semena-mena.”
Pihaknya menyoroti sejumlah kejanggalan mendasar dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama perusahaan tersebut. Selain diduga memiliki cacat prosedural sejak pengajuan tahun 1991, masa berlaku izin itu pun dinilai sudah berakhir sejak 14 Desember 2011. Dugaan terberat yang mengemuka adalah adanya manipulasi tanda tangan dan cap jempol warga dalam dokumen pelepasan hak.
Oleh karenanya, YIPU NTB meminta Kantor ATR/BPN Lombok Tengah membatalkan SHGB yang bermasalah tersebut, serta mendesak kepolisian memeriksa pihak terkait dan membuka kembali berkas warkah secara transparan.
“Kami sudah menyampaikan hal ini kepada pejabat daerah dan anggota DPRD, namun hingga kini belum ada respon yang memuaskan. Perjuangan ini tidak akan kami hentikan sampai keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” janji Supardi.
Kini kesabaran ribuan warga mulai menipis. Mereka bersatu menanti langkah pemerintah. Jika Tim Pencari Fakta tidak segera dibentuk dan solusi adil tak kunjung hadir, maka gelombang aspirasi yang sudah lama tertahan akan meluap ke ruang publik.
Reporter Lalu Suhaili
Editor Mursyidi




