LAKMAS NTT Desak Kapolda NTT Supervisi Penanganan Kasus Rudapaksa Penyanyi Indonesian Idol 2025
Kpk Sigap Com, NTT -14 Februari 2026 – Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Kapolda NTT melakukan supervisi penanganan kasus rudapaksa atau perkosaan yang diduga kuat dilakukan seorang penyanyi Indonesian Idol 2025. LAKMAS NTT juga meminta Penyidik Polda NTT mem-back up Polres Belu menyelidiki kasus ini agar segera semua mereka yang melakukan perbuatan laknat ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur LAKMAS NTT, Victor Manbait, menyatakan bahwa sangat disayangkan salah satu terduga pelakunya belum dapat diperiksa penyidik hanya karena terlapor belum ditemukan. “Kita harap hal ini tidak berlama-lama dan penyelidik dapat segera memanggil paksa terlapor lainnya yang belum ditemukan,” ujar Victor.
Victor menilai kasus ini sangat serius dan meminta Kapolda NTT melakukan supervisi di Polres Belu serta mem-back up penanganan perkara ini. “Kita desak Kapolda NTT untuk melakukan supervisi bahkan mem-back up penyelidikan yang dilakukan Polres Belu agar segera semua mereka yang melakukan perbuatan laknat ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Victor.
Victor juga mengingatkan penyidik Polres Belu netral dan bekerja sesuai undang-undang, tak peduli siapa dan apa layar belakang mereka yang melakukan kejahatan seksual ini. Kapolres Belu sebagai penyidik utama diminta memberikan perhatian khusus kepada penyidik kasus ini dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual ini.
Penulis: Ana Funan
Editor mursyidi




