KPK SIGAP.COM,Samarinda, Jumat 10 Juli 2026 – Polemik Koperasi Desa Mera Putih (KDMP) yang digagas pemerintah pusat memicu kritik tajam. Diaspora Manggarai Barat di Samarinda, Kalimantan Timur, Kanisius Dos, menilai KDMP berisiko melenceng dari khitah koperasi bila pendiriannya bergantung pada APBN.

“Koperasi itu DARI ANGGOTA, bukan APBN. Ini hamburkan uang rakyat,” tegas Kanisius Dos kepada KPK http://SIGAP.COM, Jumat 10 Juli 2026.
Koperasi: Usaha Bersama, Bukan Proyek Pemerintah
Koperasi adalah badan usaha milik anggota yang dikelola bersama secara demokratis untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Prinsipnya: sukarela, terbuka, swadaya, demokrasi, pembagian hasil adil, dan pendidikan anggota.
Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia, menegaskan koperasi sebagai sokoguru ekonomi rakyat. “Dari anggota, oleh anggota, untuk anggota,” bukan dari APBN, bukan dari atas ke bawah.
Lahir dari Perlawanan Buruh Inggris 1844
Sejarah koperasi dunia dimulai sebagai reaksi terhadap Revolusi Industri abad ke-18. Buruh dan petani miskin karena upah murah, harga melambung, dan tengkulak merajalela.
Gagasan koperasi muncul lewat pamflet di Inggris tahun 1759. Robert Owen, “Bapak Koperasi Dunia”, mempraktikkannya dengan mendirikan koperasi konsumen di New Lanark, Skotlandia tahun 1816.
Tonggak koperasi modern lahir 21 Desember 1844. Sebanyak 28 buruh tekstil di Rochdale, Inggris mendirikan _Rochdale Equitable Pioneers Society_. Mereka patungan 1 pound per orang untuk buka toko sembako agar tak diperas tengkulak. Aturannya menjadi Prinsip Rochdale: keanggotaan terbuka, 1 orang 1 suara, SHU dibagi adil, wajib didik anggota. Prinsip ini diadopsi International Cooperative Alliance tahun 1937.
Masuk Indonesia 1895: Melawan Rentenir
Koperasi pertama di Nusantara berdiri tahun 1895 di Leuwiliang, Purwokerto. Didirikan Patih R. Aria Wiriaatmadja dengan nama _De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank_, koperasi simpan pinjam untuk membantu pegawai pribumi lepas dari jerat rentenir.
Semangat swadaya ini dilanjut Boedi Oetomo 1908, Sarikat Islam 1911, hingga Mohammad Hatta yang memasukkan koperasi ke Pasal 33 UUD 1945.
KDMP Disorot: Koperasi atau Proyek APBN?
Kontras dengan sejarah, Koprasi Desa Merah Putih (KDMP) yang didorong pemerintah hari ini justru disorot. Dana awal dari APBN/APBD, pendirian diinstruksikan dari atas, dan pengurus berpotensi ditunjuk.

“Khitah koperasi Rochdale itu swadaya, bukan subsidi. Kalau napasnya APBN, itu bukan koperasi,” ujar Kanisius Dos, diaspora Flores di Samarinda.
Data Kemenkop menyebutkan 80.000 KDMP ditargetkan berdiri. Jika tiap KDMP disuntik Rp 3-5 miliar APBN, potensi anggarannya tembus Rp 240-400 triliun.
Kembali ke Khitah: Gotong Royong vs Keran APBN Jebol
Sejarah mencatat koperasi lahir karena rakyat tak menunggu negara dan pasar. Buruh Rochdale tak tunggu subsidi Kerajaan Inggris. Petani Jerman era Raiffeisen patungan lawan rentenir, bukan minta dana Raja Prusia.
“Kalau KDMP mau berhasil, kuncinya di anggota. Modal dari simpanan pokok dan wajib warga desa. Pengurus dipilih anggota, bukan ditunjuk Kades. Usahanya harus jawab kebutuhan nyata, bukan sekadar serap anggaran,” kata Kanisius Dos.
Ia khawatir KDMP bernasib sama dengan BUMDes: bangunan megah, laporan bagus, tapi sepi anggota. “Atau lebih parah: jadi keran APBN jebol,” tambahnya.
Catatan Redaksi: Koperasi sejati tidak anti bantuan pemerintah. Tapi bantuan hanya stimulus, bukan napas utama. Napas utama koperasi tetap di dompet dan kepercayaan anggota.
7 Prinsip Koperasi Rochdale
1. Keanggotaan sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan demokratis
3. Partisipasi ekonomi anggota
4. Otonomi dan kemandirian
5. Pendidikan, pelatihan, informasi
6. Kerja sama antar koperasi
7. Kepedulian terhadap masyarakat
Reporter : AJ
Editor : Redaksi



