KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
BANYUWANGI – Dugaan adanya praktik bisnis penjualan seragam kepada peserta didik baru di SMKN 1 Banyuwangi kini tengah menuai sorotan tajam dari publik. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah wali murid mengaku diarahkan untuk membeli paket seragam sekolah usai anak mereka dinyatakan lolos seleksi dan melakukan proses daftar ulang.
Pada Jumat (03/07/2026), salah seorang wali murid bahkan menunjukkan bukti pembayaran yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi pembelian paket seragam tersebut.
Praktik ini pun memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mengingat statusnya sebagai sekolah negeri, SMKN 1 Banyuwangi semestinya tidak menjadikan pembelian seragam melalui pihak atau koperasi tertentu sebagai sebuah kewajiban.
Terlebih, sejumlah orang tua murid mengaku sangat berharap diberikan kebebasan untuk membeli kain maupun menjahit seragam sendiri di luar, menyesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarga masing-masing.
Kepala Sekolah dan Humas Enggan Merespons
Demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides), awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala SMKN 1 Banyuwangi, Mul. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan memilih tidak memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi serupa juga telah dilayangkan kepada pihak Humas SMKN 1 Banyuwangi berinisial R0. Sayangnya, tindakan yang sama ditunjukkan oleh R0 yang enggan memberikan respons maupun penjelasan resmi. Sikap bungkam dari pihak manajemen sekolah ini pun semakin memperkuat pertanyaan publik terkait transparansi pihak sekolah dalam menyikapi persoalan yang sedang menjadi sorotan hangat ini.
Dinas Pendidikan Jatim: Tidak Ada Kewajiban Membeli di Koperasi
Di sisi lain, penjelasan berbeda justru datang dari pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur berinisial IM. Saat dimintai keterangan, IM menegaskan bahwa seluruh peserta didik yang telah diterima dan melakukan daftar ulang sama sekali tidak diwajibkan untuk membeli seragam di koperasi sekolah.
“Bagi yang sudah dinyatakan diterima dan daftar ulang, boleh membeli seragam di toko kain di luar atau di koperasi sekolah. Tidak beli pun tidak apa-apa, misalnya memakai seragam milik kakaknya, kakak kelasnya, atau tetangganya,” tegas IM.
Pernyataan pejabat Dinas Pendidikan Jatim ini selaras dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Aturan tersebut secara prinsip menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam merupakan tanggung jawab penuh orang tua atau wali murid. Sekolah dilarang keras mewajibkan pembelian seragam dari penyedia tertentu yang dapat membatasi hak orang tua dalam menentukan tempat pembelian.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menjamin hak setiap peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan tanpa adanya perlakuan yang merugikan. Jika di lapangan ditemukan praktik yang mengesankan adanya pemaksaan perihal seragam, maka instansi yang berwenang wajib melakukan evaluasi total demi memastikan kesesuaian aturan di tingkat sekolah.
LSM Harimau Ancam Laporkan Dugaan “Mafia” Pendidikan ke Presiden Persoalan ini memantik reaksi keras dari Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi, Yusuf Kurniawan, atau yang akrab disapa Mas Iwan. Ia menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan terus mengawal dan memantau ketat kinerja seluruh jajaran Dinas Pendidikan di Kabupaten Banyuwangi.
Mas Iwan menegaskan agar dunia pendidikan jangan sampai dijadikan ajang transaksi bisnis terselubung yang justru memberatkan masyarakat kecil.
“Kita harus memikirkan masa depan anak didik bangsa Indonesia. Kedepannya, kita harus mewujudkan pendidikan yang benar-benar gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun,” ujar Mas Iwan tegas.
Ia juga menambahkan, jika nantinya ditemukan bukti kuat adanya oknum dinas maupun pihak sekolah yang sengaja memanfaatkan momentum penerimaan siswa baru sebagai ladang bisnis pribadi atau kelompok, pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Bilamana ada dugaan oknum pendidikan yang memanfaatkan ajang bisnis di dunia pendidikan, LSM Harimau DPC Banyuwangi akan membongkar sindikat jaringan koruptor tersebut. Kami akan layangkan surat laporan resmi langsung yang ditembuskan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Sekolah SMKN 1 Banyuwangi (Mul) maupun Humas (R0) masih belum memberikan klarifikasi ataupun pernyataan resmi atas dugaan yang berkembang di masyarakat tersebut. Sumber berita: (Red Kurnia)




