KPK Resmi Tahan Bupati Kuansing, Bupati Kuansing Resmi Berompi Oranye, Skandal Dugaan Jual Beli Jabatan diusut Tuntas Jadi Tersangka Di KPK

 

Jakarta, kpk sigap.com-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam pengembangan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka.

Ketiganya langsung mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK dan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara KPK untuk kepentingan penyidikan.

Kasus yang menyita perhatian publik ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan KPK di Kuantan Singingi dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang yang kemudian menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi penindakan tersebut.

“Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau,” ujar Budi Prasetyo, Rabu (1/7/2026).

Selain mengamankan para pihak, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik, bukti transaksi keuangan, serta satu unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sejumlah Ruangan Pemkab Kuansing Disegel
Pasca-OTT, KPK bergerak cepat dengan menyegel sejumlah ruangan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, di antaranya ruang kerja Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten I Setda, Kepala Bagian Umum, hingga ruang Ketua DPRD Kuansing.

Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengamankan barang bukti dan menjaga proses penyidikan tetap berjalan tanpa hambatan.

KPK Telusuri Aliran Dana dan Keterlibatan
Pihak Lain

Penyidik kini terus mendalami dugaan aliran dana, mekanisme praktik jual beli jabatan, serta membuka peluang adanya pihak lain yang ikut menikmati atau berperan dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah yang seharusnya dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berdasarkan sistem merit.

KPK menegaskan proses hukum akan dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Abdul tura (TIM) kpk sigap.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *