KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
PURWOREJO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap jaringan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi yang kerap beraksi di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Komplotan terorganisasi ini diduga melarikan puluhan motor hasil curian mereka hingga ke wilayah Provinsi Lampung. Kapolres Purworejo melalui keterangan resminya menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan dua unit sepeda motor di sebuah rumah kos milik Sudaryoto di Desa Grantung, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, pada Senin (27/4/2026) dini hari.
Kedua motor yang hilang tersebut diketahui milik mahasiswa, yakni satu unit Honda putih bernopol P 2290 FJ milik Abigail Putra Nata Subianto (22), mahasiswa asal Situbondo, serta satu unit Honda hitam bernopol AB 3437 PO milik Arlina Cindy Lestari (18), mahasiswi asal Kulon Progo.
Penangkapan Tersangka dan Pembagian Peran
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas mengamankan salah satu tersangka utama berinisial TN (38), warga Kuningan, Jawa Barat, pada Jumat (22/5/2026). Saat ini, TN telah ditahan di Rutan Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, aksi pencurian tersebut dilakukan secara berkelompok dengan pembagian peran sebagai berikut:
TN: Bertindak sebagai eksekutor di lapangan.
Z: Bertindak sebagai eksekutor (saat ini masih dalam daftar pencarian orang/DPO).
R alias F dan YR: Bertindak sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di tepi jalan raya. (Saat ini tengah menjalani penyidikan terpisah di Polresta Magelang).
Modus Operandi: Komplotan ini menyasar garasi kos-kosan yang tidak terkunci pada dini hari. Pelaku merusak kunci stang dan menghidupkan mesin motor korban menggunakan kunci T sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Rekam Jejak Jaringan
Berdasarkan pengembangan penyidikan, lokasi kos-kosan di Desa Grantung tersebut ternyata sudah dua kali menjadi sasaran komplotan ini, yaitu pada Juli 2025 dan April 2026.
Satu unit motor Honda Vario bernopol AD 4752 WE yang disita petugas merupakan hasil curian mereka pada Juli 2025 di lokasi yang sama. Motor tersebut kemudian dialihfungsikan oleh para pelaku sebagai sarana operasional untuk melancarkan aksi berikutnya.
Sebelum beraksi di Purworejo, mereka terindikasi menggasak tiga unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Magelang Kota (Kecamatan Tempuran dan Salaman). Seminggu setelah beraksi di Purworejo, kelompok ini diduga kembali melakukan aksi serupa di wilayah Yogyakarta dan mengambil 5 unit sepeda motor.
Alur Penadahan dan Penjualan
Seluruh motor hasil curian dari wilayah Purworejo dan Magelang dikumpulkan di rumah seorang penadah berinisial JA di daerah Kemiri, Purworejo. Total empat unit motor dari dua wilayah tersebut kemudian dijual ke Provinsi Lampung dengan harga borongan Rp20.000.000.
Untuk mengelabui petugas, motor-motor tersebut diangkut menggunakan mobil GranMax bak terbuka yang dikendarai oleh S alias B, yang saat ini kasusnya sedang diproses di Polresta Yogyakarta.
Dari hasil penjualan tersebut, para eksekutor dan joki masing-masing mendapatkan bagian Rp3.000.000, sedangkan kurir pengangkut mendapatkan bagian senilai Rp8.000.000. Motif utama dari komplotan ini didasari oleh faktor ekonomi.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain menahan tersangka TN, penyidik mengamankan barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Honda Vario hitam bernopol AD 4752 WE (kendaraan sarana kejahatan).
1 set kunci T.
Atas perbuatannya, tersangka TN dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda materiil maksimal kategori V. Sumber berita: (Red Kurnia)




