Warga Semparu Desak Polisi Periksa Kades Terkait Dugaan Penggelapan Dana PKH oleh Oknum Perangkat Desa

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

LOMBOK TENGAH – Kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang terjadi di Desa Semparu, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, terus menggelinding panas. Meski oknum perangkat desa yang diduga terlibat telah dipecat, warga menilai langkah tersebut—termasuk janji pengembalian dana—bukanlah penyelesaian akhir.

 

Masyarakat kini menuntut proses hukum tetap berjalan tegas serta mendesak kepolisian memeriksa Kepala Desa (Kades) atas dugaan kelalaian pengawasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, oknum perangkat desa berinisial LH, yang diduga kuat sebagai pelaku penyelewengan, dilaporkan telah menyatakan kesanggupan untuk mengganti seluruh kerugian materiil yang dialami warga.

 

Kendati demikian, tawaran penyelesaian damai tersebut mendapat penolakan keras dari masyarakat setempat.

Warga menegaskan bahwa secara regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, pengembalian kerugian keuangan atau ganti rugi tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana yang telah berjalan, terlebih kasus ini menyangkut hak-hak masyarakat miskin.

 

“Secara hukum, ganti rugi tidak menghapus pidana penyelewengan hak orang miskin. Kami tidak butuh sekadar pemecatan atau janji pengembalian uang,” tegas salah satu perwakilan warga saat memberikan keterangan kepada media, Senin (29/06).

 

Warga memandang langkah pemecatan sepihak dan wacana pengembalian dana tersebut hanya sebagai upaya taktis untuk meredam kemarahan publik. Oleh karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Lombok Tengah, untuk tetap memproses kasus ini ke ranah hukum pidana tanpa kompromi.

 

Menuntut Pertanggungjawaban Kepala Desa

 

Selain menyeret oknum LH ke meja hijau, masyarakat juga menuntut agar Kepala Desa Semparu ikut diperiksa. Warga menilai telah terjadi kelalaian fatal dan pembiaran struktural yang membuat oknum tersebut leluasa memanipulasi serta memotong hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam kurun waktu yang cukup lama.

 

Sandi, seorang warga setempat, mempertanyakan lemahnya fungsi kontrol dari pimpinan desa terhadap jajaran di bawahnya.

“Mengapa kontrolnya bisa lepas total terhadap perangkat desanya sendiri? Ini bukan kelalaian biasa, melainkan pembiaran yang mengorbankan banyak warga. Kepala Desa harus ikut bertanggung jawab secara hukum dan moral,” ujar Sandi.

 

Masyarakat menduga praktik penyelewengan ini bisa bertahan lama akibat nihilnya fungsi pengawasan internal di tingkat pemerintahan desa. Merespons situasi tersebut, warga meminta aparat penegak hukum, baik Polres maupun Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, segera melakukan investigasi menyeluruh ke kantor desa demi mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain atau sistemik yang merugikan negara serta warga tidak mampu.

 

Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah dan Konfirmasi

 

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah tetap harus di kedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Status LH saat ini masih berupa terduga, dan pihak kepolisian diharapkan dapat segera melakukan pemanggilan guna mengklarifikasi duduk perkara secara benderang.

 

Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Kepala Desa Semparu maupun pihak Kepolisian Resort (Polres) Lombok Tengah guna mendapatkan tanggapan berimbang terkait desakan pemeriksaan dan kelanjutan penanganan laporan warga tersebut.

 

Desakan agar seluruh pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi hukum yang setimpal terus menguat di tengah masyarakat Semparu. Warga menegaskan tidak akan mundur sebelum keadilan dan transparansi penyaluran bansos di desa mereka ditegakkan secara tuntas. Sumber berita: (Red Kurnia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *