KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
BANYUWANGI – Aktivis senior Banyuwangi, Yunus Wahyudi, melakukan mediasi dengan perwakilan lembaga keuangan di wilayah Rogojampi pada Kamis (25/6). Langkah ini diambil guna mempertanyakan kejelasan prosedur terkait rencana lelang aset tanah dan rumah milik salah seorang warga, yang dinilai sepihak dan diduga menabrak Standar Operasional Prosedur (SOP) serta regulasi yang berlaku.
Selain persoalan lelang, mediasi tersebut juga menyoroti aspek legalitas operasional lembaga keuangan yang bersangkutan, khususnya terkait kesesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) jika lembaga tersebut beroperasi sebagai koperasi.
Alur Mediasi dan Keberatan Pihak Nasabah
Niat baik mediasi yang berlangsung di salah satu kantor perbankan/lembaga keuangan di Rogojampi ini mempertemukan Yunus Wahyudi, dua orang perwakilan nasabah, dan pihak manajemen bank.
Yunus menyampaikan bahwa proses menuju lelang dinilai terlalu terburu-buru tanpa adanya sosialisasi yang transparan maupun surat peringatan yang sesuai tahapan regulasi perbankan.
“Kami datang untuk mencari kejelasan dan keadilan bagi masyarakat. Ada dugaan kuat bahwa mekanisme lelang yang akan dijalankan ini tidak sesuai dengan SOP. Pihak nasabah merasa hak-haknya diabaikan, terutama mengenai hak untuk mendapatkan informasi yang utuh dan kesempatan penyelesaian restrukturisasi yang transparan,” ujar Yunus saat ditemui usai mediasi.
Menyoal Regulasi dan KBLI Koperasi
Tak hanya fokus pada persoalan eksekusi aset, Yunus juga mempertanyakan payung hukum yang digunakan oleh lembaga tersebut. Menurutnya, jika lembaga keuangan ini menginduk atau menggunakan skema koperasi, maka aturan mainnya harus tunduk pada regulasi Kementerian Koperasi dan UKM, termasuk kejelasan KBLI yang terdaftar.
“Kami juga meminta kejelasan mengenai KBLI-nya. Apakah ini murni perbankan komersial atau koperasi? Karena sosialisasi kepada anggota atau nasabah sangat minim. Jangan sampai masyarakat terjebak dalam regulasi yang abu-abu,” tegas Yunus.
Tanggapan Pihak Lembaga Keuangan
Guna memenuhi asas berimbang (cover both sides), perwakilan manajemen bank/lembaga keuangan di Rogojampi menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah mediasi yang diinisiasi oleh Yunus Wahyudi dan nasabah.
Pihak manajemen menegaskan bahwa seluruh tindakan yang diambil oleh perusahaan selalu didasarkan pada perjanjian kredit yang telah disepakati di awal oleh kedua belah pihak.
Meski demikian, pihak bank enggan memberikan detail rincian kasus ke publik demi menjaga kerahasiaan data nasabah. Pihak bank berjanji akan membawa hasil mediasi dan tuntutan yang diajukan oleh pihak nasabah ke tingkat manajemen yang lebih tinggi untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sumber berita: (Red Kurnia)




