KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
LAMONGAN — Kepolisian Resor (Polres) Lamongan membuka kesempatan bagi pemilik kendaraan yang terjaring razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengambil kembali motor mereka. Kebijakan ini menyasar kendaraan yang sebelumnya disita karena tidak memenuhi spesifikasi teknis, terutama yang menggunakan knalpot bising atau brong.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pelayanan publik yang humanis sekaligus sarana edukasi agar masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas.
Kapolres Lamongan melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid, S.Pd, atas arahan Kasatlantas AKP I Made Jata Wiranegara, S.T.K., S.I.K., M.Si, menyampaikan bahwa proses pengambilan kendaraan dapat dilayani langsung di Markas Polres Lamongan dengan membawa sejumlah bukti otentik.
“Syarat utama pengambilan adalah pemilik wajib mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrikan di tempat. Knalpot brong harus diganti dengan yang standar.
Selain itu, warga wajib menunjukkan dokumen resmi seperti STNK, BPKB, serta SIM yang sah,” ujar IPDA M. Hamzaid saat memberikan keterangan pers, Selasa (23/6/2026).
Demi Kenyamanan Publik
Hamzaid menambahkan, tindakan tegas terhadap pengguna knalpot brong selama ini dilakukan semata-mata untuk merespons keluhan masyarakat terkait polusi suara. Penggunaan knalpot non-standar dinilai sangat mengganggu kekhusyukan dan kenyamanan warga Lamongan di jalan raya maupun lingkungan pemukiman.
Selain memicu kebisingan, secara hukum operasional kendaraan dengan knalpot brong jelas melanggar undang-undang lalu lintas yang berlaku di Indonesia.
Layanan Pengaduan dan Informasi
Untuk mempermudah koordinasi dan menghindari kesimpangsiuran informasi, Polres Lamongan menyediakan kanal komunikasi khusus bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kendaraannya.
Kanal Informasi: WhatsApp Tilang Polres Lamongan
Nomor Layanan: 0851-9627-7206
Di akhir keterangannya, pihak Polres Lamongan kembali mengetuk kesadaran para pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi regulasi yang ada.
Penggunaan komponen kendaraan yang sesuai standar diharapkan mampu mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Lamongan. Sumber berita: (Red Kurnia)




