KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
BANYUWANGI – Aparat kepolisian bergerak cepat mengusut kasus kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat. Unit Reskrim Polsek Rogojampi bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Lemahbangdewo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil mengamankan sembilan pemuda yang diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Kronologi Kejadian: Dipicu Pengaruh Alkohol
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, menjelaskan bahwa peristiwa kelam ini bermula pada Sabtu malam (20/6/2026). Saat itu, kesembilan terduga pelaku diketahui sedang mengonsumsi minuman keras (miras) jenis arak di sebuah kafe lokal.
Sekitar pukul 23.00 WIB, beberapa pemuda dari kelompok tersebut keluar untuk membeli persediaan minuman tambahan. Namun di tengah perjalanan, situasi memanas akibat kesalahpahaman di jalan raya.
“Para pelaku berpapasan dengan dua sepeda motor yang dikendarai oleh para korban. Menurut keterangan, korban sempat menggeber gas motornya saat melintas,” ujar Kombes Pol Rofiq saat memberikan rilis resmi kepada media.
Diduga tersulut emosi dan berada di bawah pengaruh kuat alkohol, para pelaku langsung mengejar korban. Aksi kejar-kejaran yang membahayakan di jalan raya pun tidak terhindarkan.
Korban Diadang dan Dilempari Pecahan Semen
Pelarian korban terhenti setelah kendaraan mereka diadang dan ditabrak oleh sepeda motor pelaku hingga terjatuh. Meski dalam kondisi syok dan terluka akibat jatuh, para korban tetap berusaha menyelamatkan diri dari kepungan.
Namun, para pelaku yang sudah gelap mata terus memburu mereka.
Bahkan, salah satu pelaku tega melempar pecahan semen ke arah korban saat pengejaran berlangsung hingga mengakibatkan luka-luka.
Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak
Mendapat laporan terkait insiden tersebut, tim gabungan Polsek Rogojampi dan Polresta Banyuwangi langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Berkat respons cepat petugas, seluruh terduga pelaku dapat diringkus tanpa perlawanan dalam waktu singkat.
Saat ini, sembilan pemuda tersebut telah diamankan di markas kepolisian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mengingat korban merupakan anak di bawah umur, pihak kepolisian memastikan akan menerapkan pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dalam penanganan kasus ini. Identitas para korban juga dipastikan dirahasiakan demi melindungi hak dan masa depan anak. Sumber berita: (Red Kurnia)




