Wayakuba, Halmahera Selatan KPK sigap
Kepala Desa Wayakuba Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) , Provinsi Maluku Utara (Malut) , memberikan penjelasan terkait belum terselesaikannya pembayaran insentif kepada sejumlah penerima didesa tersebut.
Kepada wartawan, Kepala Desa Wayakuba menyampaikan bahwa pada pencairan dana desa tahun anggaran 2025 tahap kedua, anggaran dapat dicairkan hanya diperuntukan bagi program Bantuan Lansung Tunai (BLT) dan ketahan pangan sementara itu, sejumlah pos anggaran lainnya mengalami penyesuaian atau pemotongan akibat kebijakan efisiensi anggaran .
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada belum dapat diselesaikannya pembayaran insentif bagi pihak – pihak yang berhak menerimanya.
“Saya tidak membayar insentif bukan karena korupsi atau karena sengaja menahan pembayaran. Kondisi ini terjadi karena adanya efisiensi anggaran sehingga dana yang tersedia tidak mencukupi untuk menyelesaikan seluruh pembayaran insentif, ” Jelas Kepala Desa Wayakuba.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa tetap berupaya menjalankan tugas dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.
Penyampaian tersebut disampaikan untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait keterlambatan pembayaran insentif yang belakangan menjadi perhatian sejumlah warga desa Wayakuba .
Pemerintah desa mengajak masyarakat untuk memahami kondisi anggaran yang sedang dihadapi serta tetap menjaga komunikasi sambil menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai ketersediaan anggaran untuk pembayaran insentif tersebut .
Reporter Zainudin J Kobu – Kobu
Editor Mursyidi




