KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
BANYUWANGI — Aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Petak 56 kembali memicu kekhawatiran publik. Merespons isu krusial tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Banyuwangi (Poliwangi) berkolaborasi dengan Building Resilience Kindness Society (BRKS) menggelar diskusi publik bertajuk “Masa Depan Hijau Banyuwangi”.
Diskusi yang berlangsung di Aula Abdullah Azwar Anas pada Jumat (19/6/2026) tersebut dihadiri oleh sekitar 50 peserta yang terdiri dari elemen mahasiswa, pegiat lingkungan, akademisi, hingga jurnalis. Forum ini secara khusus membedah berbagai ancaman multidimensi yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan tanpa izin (peti) di kawasan tersebut.
Ancaman Bencana dan Penggunaan Merkuri
Para peserta diskusi menyoroti bahwa dampak dari tambang ilegal di Petak 56 tidak bisa disepelekan. Aktivitas tersebut dinilai memicu rentetan dampak negatif, mulai dari ancaman bencana geologi dan hidrometeorologi, kerusakan ekologi, hingga potensi kerawanan konflik sosial di tengah masyarakat.
Direktur Program BRKS Banyuwangi, Eka Rimawati, mengungkapkan bahwa dampak kerusakan tidak hanya mengancam kawasan hutan, melainkan juga berpotensi kuat mencemari lingkungan pemukiman di sekitarnya. Salah satu poin krusial yang ia garis bawahi adalah penggunaan bahan kimia berbahaya jenis merkuri dalam proses pengolahan emas.
“Dalam satu tahun terakhir, aktivitas tambang ilegal yang menggunakan merkuri berpotensi mencemari lingkungan karena limbahnya dibuang secara sembarangan. Dampaknya tidak hanya pada ekosistem, tetapi juga dapat mempengaruhi kualitas hidup masyarakat sekitar,” ujar Eka dalam forum tersebut.
Kerusakan Resapan Air
Selain persoalan limbah kimia, Eka juga menyoroti kerusakan fatal pada tutupan hutan yang sejatinya berfungsi sebagai daerah resapan air. Berkurangnya vegetasi akibat pembukaan lahan tambang ilegal dikhawatirkan bakal mengganggu ketersediaan dan kualitas air tanah yang menjadi sumber kehidupan warga.
Meskipun diakui belum ada kajian ilmiah menyeluruh mengenai tingkat pencemaran air di lokasi tersebut, Eka memaparkan indikasi visual dan teknis yang terjadi di lapangan sebagai bentuk peringatan dini.
“Kerusakan kawasan hutan yang menjadi daerah tangkapan dan resapan air juga terjadi. Ini tentu berpengaruh terhadap kualitas air tanah masyarakat setempat. Sampai saat ini belum ada penelitian yang benar-benar sahih untuk mengetahui kondisi kualitas air di wilayah terdampak, tapi secara kasat mata dapat dilihat di setiap satu alat dibutuhkan 0,3 kilogram merkuri untuk mengolah batuan dengan 20 liter air yang dibuang sembarangan,” pungkasnya.
Melalui diskusi ini, aliansi mahasiswa dan pegiat lingkungan berharap adanya langkah konkret dan ketegasan dari pihak berwenang guna menyelamatkan ekosistem Banyuwangi demi keberlanjutan lingkungan hidup di masa depan.
Catatan Jurnalis: Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang dan penanggung jawab kawasan hutan terkait langkah penertiban aktivitas tambang ilegal di Petak 56 tersebut. Sumber berita: (Red Kurnia)



