PURWOREJO | KPKsigap.com | 19 Juni 2026, Dugaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Purworejo. Seorang pengusaha rental motor berinisial S dilaporkan ke Polres Purworejo atas dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Perkara tersebut kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian.
Untuk mengawal proses hukum dan memastikan hak-hak korban terpenuhi, orang tua korban secara resmi telah memberikan kuasa kepada Tim Advokat Agus Triatmoko, S.H. dan Rekan.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/25/VI/2026/SPKT/POLRES PURWOREJO/POLDA JATENG tertanggal 11 Juni 2026, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Terungkap Berawal dari Panggilan Perangkat Desa
Peristiwa itu bermula pada Jumat, 29 Mei 2026. Orang tua korban menerima informasi dari perangkat Desa Sidorejo untuk segera datang ke rumah terlapor. Saat tiba di lokasi, korban telah berada di sana bersama sejumlah warga dan perangkat desa.
Setelah dibawa pulang, korban akhirnya mengungkapkan peristiwa yang selama ini dialaminya. Berdasarkan pengakuan korban kepada keluarga, dugaan perbuatan tersebut bermula ketika dirinya datang ke rumah terlapor untuk mengembalikan pakaian milik istri terlapor.
Memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi karena istri dan anaknya pergi ke Yogyakarta, terlapor diduga mengajak korban ke bagian belakang rumah dan melakukan perbuatan cabul.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku bahwa peristiwa tersebut diduga bukan yang pertama kali terjadi. Korban menyebut dirinya beberapa kali dibawa ke sebuah penginapan di wilayah Glagah dan Kutoarjo, tempat terlapor diduga melakukan persetubuhan.
Dalam keterangannya, korban juga mengungkapkan bahwa terlapor yang dikenal sebagai pengusaha rental motor tersebut diduga membangun kedekatan dengan berbagai bujuk rayu dan janji, mulai dari akan membelikan sepeda motor, perhiasan, dan telepon genggam.
Berbekal pengakuan tersebut, keluarga korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara itu ke Polres Purworejo.
Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Berjalan Tegak Lurus
Kuasa hukum keluarga korban, Agus Triatmoko, S.H., menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang menimpa korban dan keluarganya. Menurutnya, perkara tersebut harus ditangani secara profesional dan berkeadilan.
> “Kami telah diberikan kuasa oleh orang tua korban untuk mendampingi perkara ini. Karena prosesnya sudah masuk dalam penanganan kepolisian, kami berharap penegakan hukum dapat berjalan secara tegak lurus dan diproses seadil-adilnya tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” ujar Agus Triatmoko, S.H.
Ia menegaskan, perhatian pihaknya tidak hanya tertuju pada aspek penegakan hukum, melainkan juga terhadap kondisi psikologis korban yang membutuhkan pendampingan dan pemulihan.
> “Kami memandang kepentingan korban menjadi prioritas utama. Tidak hanya soal hukum, tetapi juga pemulihan psikologis korban. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan UPT PPA Kabupaten Purworejo guna memastikan korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan,” lanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan anak dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Pihak keluarga berharap seluruh tahapan penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, serta memberikan rasa keadilan bagi korban.
Edvin Riswanto



