Galian C Diduga Ilegal Di Tapung Beroperasi Tanpa Izin, Jadi Sototan Publik

 

Kampar(Riau),kpksigap.com –
Aktivitas galian C berupa pengambilan pasir dan bebatuan yang diduga tidak mengantongi izin resmi di wilayah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kini menjadi sorotan publik. Kegiatan yang disebut-sebut telah berlangsung selama berbulan-bulan tersebut diduga tetap beroperasi tanpa hambatan meski menimbulkan berbagai keluhan dari masyarakat.

Berdasarkan pantauan tim media di Jalan Garuda Sakti Km 12, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, terlihat antrean kendaraan pengangkut material keluar masuk lokasi. Kondisi jalan di sekitar area juga dipenuhi debu dan material tanah yang diduga berasal dari aktivitas pengangkutan hasil galian C, sehingga dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan serta masyarakat sekitar.

Tim media kemudian melakukan penelusuran langsung ke lokasi aktivitas galian tersebut. Saat berupaya melakukan konfirmasi kepada salah seorang penjaga lokasi terkait legalitas usaha dan dokumen perizinan yang dimiliki, penjaga tersebut diduga menyampaikan bahwa aktivitas yang berlangsung tidak memiliki badan usaha berbentuk PT maupun izin resmi dari instansi berwenang.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut. Bahkan saat proses konfirmasi berlangsung, tim media mengaku mendapatkan perlakuan yang kurang nyaman, di mana awak media diduga didokumentasikan atau dipotret oleh pihak yang berada di lokasi. Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tim media memilih meninggalkan area tersebut.

Menindaklanjuti temuan itu, pada Sabtu (13/06/2026), tim media dan lembaga terkait telah menyampaikan surat permohonan tanggapan kepada Kapolsek Tapung, KOMPOL Y. Emanuel Bambang Dewanto. Dalam surat tersebut, tim media meminta aparat kepolisian melakukan pengecekan, pengawasan, serta penindakan apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polsek Tapung.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kapolsek Tapung terkait laporan dan permohonan klarifikasi yang telah disampaikan mengenai dugaan aktivitas galian C ilegal tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa legalitas. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya berpotensi merugikan negara dari sektor pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tetapi juga dapat menimbulkan dampak lingkungan, kerusakan infrastruktur jalan, pencemaran udara akibat debu, hingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Sejumlah warga juga mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga berlangsung dalam waktu cukup lama tersebut seolah-olah berjalan tanpa hambatan. Di tengah masyarakat bahkan berkembang berbagai asumsi mengenai adanya pihak-pihak tertentu yang diduga merasa kebal hukum. Namun demikian, seluruh informasi tersebut harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku.

Dasar Hukum
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Tim media meminta aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Kampar, Dinas ESDM Provinsi Riau, serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas aktivitas galian C tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan tanpa pandang bulu demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola lokasi galian C maupun instansi terkait masih diberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.”
(Tim)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *