Bongkar Mafia Tambang di Kalipuro, Praktisi Hukum Gandeng PPATK Buru Sang ‘Otak’ Intelektual

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

BANYUWANGI – Kasus dugaan eksploitasi tambang ilegal dan kebocoran pendapatan daerah di wilayah perbatasan Klatak-Bulusan, Kecamatan Kalipuro, terus bergulir panas. Tak sekadar menempuh jalur hukum biasa, praktisi hukum M. Yusuf Febri kini bersiap menyeret Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membongkar aktor utama di balik layar.

 

Langkah ini diambil untuk mengusut tuntas siapa sebenarnya sosok yang mendalangi aktivitas tambang tersebut, yang selama ini hanya menempatkan Joko Jatmiko sebagai perisai administratif.

 

“Kami tengah mematangkan berkas aduan ke PPATK. Fokus utama kami adalah melacak aliran dana sang aktor intelektual yang identitasnya sudah menjadi rahasia umum di lapangan,” ujar Yusuf Febri.

 

Menelusuri Jejak Pencucian Uang

Pelibatan PPATK dipandang strategis guna menerapkan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Merujuk pada kewenangan lembaga tersebut, penanganan kasus tambang dapat dikembangkan melalui pemeriksaan UU Minerba maupun UU Perpajakan, yang nantinya akan bermuara pada pelacakan aset hasil kejahatan.

 

Investigasi menunjukkan adanya kejanggalan besar pada tambang seluas 13,19 hektar tersebut. Meski hanya mengantongi izin eksplorasi, eksploitasi material pasir dan batu dilakukan secara masif hingga menyisakan lubang raksasa. Parahnya, retribusi daerah yang disetorkan diduga jauh di bawah volume produksi yang sebenarnya.

 

Membongkar Peran ‘Nama Pinjaman’ Dugaan adanya kekuatan besar di belakang Joko Jatmiko kian menguat setelah ia sendiri mengaku hanyalah “nama pinjaman” dalam bisnis tersebut. “Saya hanya atas nama, dokumen semua ada di beliau,” ungkap Joko Jatmiko saat dikonfirmasi sebelumnya.

 

Namun, Yusuf Febri menilai sosok yang ditunjuk Joko Jatmiko bukanlah tokoh sentral yang sebenarnya. Melalui audit ilmiah (scientific crime investigation) dan analisis transaksi keuangan oleh PPATK, pihaknya yakin dapat memutus rantai perlindungan finansial yang selama ini membuat para mafia tambang merasa kebal.

 

“Tujuan kami jelas: membongkar aktor intelektual, memaksimalkan asset recovery untuk negara, dan memutus aliran dana ilegal. Kami ingin menjadikan kasus ini sebagai pilot project untuk membersihkan praktik tambang ilegal di seluruh wilayah Banyuwangi,” tegas Yusuf. Sumber berita: (Red Kurnia Tim Media Kpk Sigap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *