Polda Lampung dan Dishut Bergerak Bersama Usut Temuan Alat Berat di Register 43B Krui Utara

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

Lampung Barat – Menanggapi desas-desus pelanggaran hukum di kawasan hutan Register 43B, Krui Utara, aparat penegak hukum akhirnya turun tangan. Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung resmi membentuk tim gabungan untuk menginvestigasi dugaan aktivitas ilegal di wilayah Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa.

 

Verifikasi Titik Koordinat Menjadi Prioritas

 

Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Usaha Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Hendika Jaya Putra, menjelaskan bahwa tim akan segera diterjunkan dalam waktu dekat. Misi utamanya adalah melakukan pengecekan lapangan secara presisi terhadap laporan masyarakat mengenai penggunaan alat berat di kawasan tersebut.

 

“Prioritas kami adalah memverifikasi titik koordinat. Jika setelah dicek alat berat tersebut beroperasi di dalam kawasan hutan negara, maka kasus ini akan langsung ditindak sebagai tindak pidana kehutanan,” ujar Hendika, Kamis (4/6/2026).

 

Status SKT Bukan Legitimasi

 

Terkait maraknya Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikantongi oleh warga setempat, pihak kehutanan menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bisa dijadikan pelindung jika lahan yang dikuasai terbukti masuk dalam zona hutan lindung. Menurutnya, hasil verifikasi lapangan nanti akan menjadi penentu apakah kepemilikan tersebut sah atau justru melanggar aturan negara.

 

Saat ini, UPTD KPH Liwa telah memulai pemantauan awal di lapangan. Investigasi ini nantinya akan diperkuat oleh jajaran Polda Lampung untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif dan akuntabel. Sumber berita: (Red Kurnia Tim Media Kpk Sigap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *