KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ketiga mantan pejabat tersebut adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah ketiganya menjalani serangkaian pemeriksaan intensif pada Rabu (3/6/2026).
Langsung Ditahan
Tak lama setelah status hukum mereka ditingkatkan menjadi tersangka, ketiganya langsung dijebloskan ke tahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pantauan di lapangan menunjukkan, Dadan, Sony, dan Lodewyk digiring petugas menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang telah didukung oleh alat bukti yang cukup.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti, penyidik menemukan adanya dasar hukum yang kuat untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ujar Syarief.
Guna mempermudah proses hukum yang sedang berjalan, ketiganya akan ditahan di dua lokasi berbeda, yakni Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Upaya Pengusutan Tuntas
Langkah tegas ini merupakan kelanjutan dari rangkaian investigasi yang dilakukan Kejagung terhadap pengelolaan anggaran di lembaga tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional untuk mencari dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti krusial yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana ini.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini guna menyingkap praktik korupsi yang diduga melibatkan sejumlah mantan pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Hingga saat ini, pihak penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan tersebut. Sumber berita: (Red Kurnia Tim Media Kpk Sigap)




