Medan(Sumut)- kpksigap.com.
Tragedi padamnya listrik massal (Black Out) pada 22 Mei 2026 karena gangguan pada jaringan transmisi interkoneksi utama Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV ruas Lubuk Linggau – Lahat di Sumatera Selatan. Gangguan ini memicu serangkaian masalah pada sistem kelistrikan yang dipicu oleh sambaran petir pada jaringan transmisi dan adanya gangguan pada sisi jaringan 150 kV yang berdampak pada sistem interkoneksi Sumatera. Ketika jaringan ini terganggu, terjadi ketidakseimbangan pasokan daya yang mengakibatkan anjloknya tegangan (voltage swing) secara drastis.
Sistem proteksi otomatis kemudian memutus aliran listrik secara meluas untuk melindungi pembangkit dan jaringan agar tidak mengalami kerusakan yang lebih fatal. Cakupan Wilayah: Pemadaman ini berdampak luas hingga ke berbagai provinsi, meliputi Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Sumatera Barat, Riau, hingga Sumatera Bagian Utara.
Terjadinya Black Out merupakan pelajaran berharga bagi kita, terutama kepada Pemerintah dan khususnya PT. PLN (Persero) sebagai tulang punggung ketenagalistrikan nasional, dimana kebutuhan masyarakat akan listrik bergantung pada PLN.
Melihat situasi ini, Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H., M.K.M. selaku kuasa hukum Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) menyampaikan bahwa kejadian Black Out adalah pelajaran berharga bagi Pemerintah agar mengkaji ulang RUPTL 2025-2034 yang sarat dominasi Indonesia Power Producer (IPP)/(Swasta/Asing) pada sektor pembangkitan sampai dengan 76% melalui energi baru terbarukan (EBT) dengan skema Take or Pay (Pakai Tak Pakai Bayar).
“Tak terbayang bagaimana dampak dominasi Swasta/Asing di tubuh PLN saat ini, kalau pembangkit swasta/asing padam maka Indonesia akan gelap gulita, efeknya lebih domino dari Black Out karena Dominasi Swasta/Asing di tubuh PLN saat ini mencapai 76%. Seharusnya PLN lah yang 76% dan Swasta 24% idealnya. Kan aneh ini kondisinya, Pemerintah lebih memberi kesempatan kepada swasta/asing daripada mendukung usahanya sendiri yaitu PLN, ini namanya memelihara membiayai benalu”, ungkap Redyanto.
“Inilah yang sedang diperjuangkan oleh SP PLN agar Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Tahun 2025-2034 itu dibatalkan, karena berbahaya bagi sektor ketenagalistrikan nasional yang menjadi pilar utama masyarakat Indonesia yang kehidupannya bergantung pada listrik sebagai hajat hidup orang banyak. Harusnya pemerintah memperkuat PLN, bukan menyerahkannya kepada Swasta apalagi skemanya Take or Pay (Pakai Tak Pakai Bayar) padahal PLN Over Supply (Kelebihan Pasokan)” ujar Redyanto.
Sudah saatnya Pemerintah Mendukung Penuh PT. PLN (Persero) agar PLN dapat fokus pada kualitas di sektor pembangkitan terlebih pembangkit-pembangkit listrik yg dimiliki langsung oleh PLN, karena saat ini selain Black Out terdapat tantangan dominasi pembangkitan oleh Swasta/Asing.
“Hutang PLN saat ini mencapai 711 Trilyun, dengan adanya RUPTL 2025-2034 akan menjadi 2 (dua) kali lipat yaitu 1422 trilyun padahal PLN punya pelanggan hampir 93 juta, Inilah penyebab PLN selalu Rugi, Seharusnya pemerintah memberi menunjukkan keberpihakan Negara dengan memberi kesempatan kepada PLN agar semakin kuat dan mandiri, bukan mendukung Usaha Pembangkitan Swasta/Asing yang melebihi PLN”.
“Kejadian Black Out ini membuktikan tidak ada yang bisa menjamin kehandalan kelistrikan saat ini apalagi ketika hulu kelistrikan kita di kuasai oleh swasta yg saat ini di dominasi dalam RUPTL 2025-2034, tidak bisa dibayangkan bagaimana tantangan ketika pembangkit sudah di dominasi oleh swasta artinya PLN semakin tidak bisa mengontrol kualitas pembangkit-pembangkit saat ini dan kedepannya, sehingga masyarakat tidak dapat menikmati listrik yang berkualitas dan murah dimana masyarakat perlu listrik ini menyala 24 jam”, jelas Redyanto.
Moment ini, Presiden harus memberikan perhatiannya atas Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Tahun 2025-2034 yang didominasi oleh Swasta/Asing, Keputusan Menteri ESDM 188/2025 harus dibatalkan atau ditinjau ulang. SP PLN akan terus berjuang sampai PLN benar-benar mandiri, nasionalis dan lepas dari penguasaan asing/swasta”.
“Presiden harus menegur Menteri ESDM RI agar membatalkan atau meninjau ulang Kepmen ESDM RUPTL 188/2025 yang berpihak kepada Swasta/Asing, jangan biarkan Indonesia dalam bayang-bayang gelap gulita karena Dominasi Raksasa Swasta/Asing. RUPTL ini harus ditinjau ulang”, tutup Redyanto.
( Reporter : Redyanto Sidi/ Eka)
Editor Mursyidi



