Pungli Berkedok Sumbangan di TTU, Polres Ditantang Buktikan Ketegasan Hukum

 

Kpk sigap Com. Sabtu 23 Mei 2026

Kefamenanu – Praktik premanisme berkedok sumbangan sukarela kembali mencoreng tata kelola kemasyarakatan di Kabupaten Timor Tengah Utara. Kepolisian Resor TTU kini ditantang membuktikan ketegasannya dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih, menyusul terbongkarnya skandal pungutan liar yang diduga kuat merupakan tindak pidana pemerasan oleh oknum Pengurus Markas Pimpinan Cabang Beta Timor Kecamatan Biboki Selatan.

Publik mengapresiasi sikap terbuka Ketua Umum Ormas Beta Timor Kabupaten TTU, Heribertus Naif. Dalam jumpa pers di Rumah Jabatan Bupati TTU pada 19 Mei 2026, Hery mengakui adanya penyelewengan oleh anggotanya. Klarifikasi internal yang ia pimpin mengungkap fakta mengejutkan: dugaan pungli untuk pembangunan Lopo MPC Beta Timor di Biboki Selatan terbukti benar.

Hasil klarifikasi menunjukkan aksi ini bukan sekadar khilaf, melainkan tindakan yang direncanakan. Pengurus MPC Beta Timor Biboki Selatan membuat form resmi permintaan dana dengan nominal Rp1.500.000 hingga Rp3.000.000. Sasaran permintaan dana adalah instansi pemerintah kecamatan dan pemerintah desa di seluruh wilayah Biboki Selatan.

Intimidasi birokrasi ini telah memakan korban. Kepala Desa Pantae yang diminta menyetor Rp2.000.000 terpaksa memberikan Rp500.000 sebagai pemenuhan “upeti” kepada pengurus ormas tersebut.

Dengan pengakuan terbuka dari pimpinan ormas serta adanya form permintaan dan aliran dana, kasus ini beralih dari isu moral menjadi fakta hukum. “Faktanya sudah benderang. Ada perencanaan lewat form, ada target instansi, dan sudah ada uang yang mengalir. Tidak ada alasan bagi Polres TTU untuk menunda tindakan yustisia,” ujar salah satu pihak.

Secara hukum, tindakan oknum pengurus MPC Beta Timor Biboki Selatan memenuhi unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku yang terbukti dapat diancam pidana penjara paling lama 9 tahun. Pemerasan merupakan delik murni, sehingga polisi tidak perlu menunggu laporan resmi dari korban. Berdasarkan pemberitaan media dan pengakuan Ketua Beta Timor, Polres TTU telah memiliki landasan kuat untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Masyarakat dan publik TTU kini menaruh harapan besar sekaligus mengawasi penuh kinerja Polres TTU di bawah komando Ibu Kapolres. Kasus ini menjadi ujian integritas bagi korps Bhayangkara di wilayah batas negara ini,” tegas Viktor Manbait, Direktur LAKMAS NTT, Sabtu (23/5) pagi.

Viktor mempertanyakan apakah hukum akan tajam ke atas dan ke bawah, atau tumpul saat berhadapan dengan kelompok tertentu. Ia meminta Kapolres TTU bertindak tegas memberantas premanisme gaya baru demi menjaga marwah daerah dari praktik pemerasan yang meresahkan aparatur desa dan kecamatan. “Jangan biarkan hukum kalah oleh pemerasan,” tandasnya. (*)

Reporter Ana Funan

Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *