MANTAN PEJABAT KEPALA DESA DAN BENDAHARA TERSANGKA KASUS DD / ADD.
BURU-MALUKU. KPK, SIGAP. COM
tim penyidik Kejaksaan negeri (kejari) Buru menetapkan dua orang tersangka korupsi dana desa dan Alokasi Dana Desa tahun Anggaran 2021,2022 dan 2023 di desa pela, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru dalam pemeriksaan maka keduanya di tetapkan sebagai tersangka pada tanggal, 15 September 2025.
Dalam pemeriksaan di hadiri oleh kepala seksi Intelejen ( ka Intel ) Kajari Buru yakni tegar pangestu putra suda di dan kepala pidana kusus ( kapidsus) jones dirk sahetapy, serta di dampingi dua orang anggota TNI AD dari kodim 1506 pulau Buru namlea untuk menjaga pengamanan.
Dalam proses itulah maka dua orang di tetapkan sebagai tersangka yang di kuatkan dengan surat keputusan nomor Tap-01/q.1.14/Fd.2/09/2025, penetapan dua orang tersangka Mustamin Siopu menjabat sebagai kepala desa dan Muhamad Nurokim selalu bendahara desa. Setelah penetapan dua orang tersangka maka di bawa ke lapas kelas III Namlea.
[15/9, 18.39] +62 822-4867-6688: Kerugian Negara mencapai Rp. 1.137.583.000. Dana yang di gunakan fariasi karena ada laporan fiktif dari beberapa pos anggaran.
Reporter ( wilbat ).
Editor mursyidi




