KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
Bojonegoro – Satreskrim Polres Bojonegoro sukses membongkar praktik culas pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 50 kg. Bisnis ilegal yang beroperasi di Kecamatan Kapas ini terbongkar setelah polisi menindaklanjuti laporan warga pada awal Mei 2026.
Petugas kemudian menggerebek lokasi pada Rabu (13/5/2026) malam dan berhasil menangkap pelaku berinisial JI (49). Polisi mengendus bau gas yang menyengat dari bangunan di samping rumah tersangka saat penggerebekan berlangsung.
Fakta-Fakta Kasus Pengoplosan LPG
Modus Operandi: Tersangka memindahkan gas menggunakan selang regulator khusus dari tabung melon ke tabung besar untuk dijual dengan harga komersial. Keahlian ini ia pelajari secara otodidak melalui tutorial di media sosial.
Durasi Operasi: Aksi lancung ini telah berjalan selama sembilan bulan, terhitung sejak September 2025 hingga Mei 2026.
Barang Bukti yang Disita:
102 tabung LPG 3 kg (berisi) & 138 tabung kosong.
13 tabung LPG 50 kg.
5 set selang regulator, alat segel, timbangan, serta satu unit truk.
Dampak dan Ancaman Hukum
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, menegaskan bahwa tindakan ilegal ini sangat membahayakan keselamatan publik karena mengabaikan standar keamanan, selain juga merugikan negara.
Ancaman Pidana: Akibat perbuatannya, JI dijerat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar. Sumber berita: (Red Jaskurnia Tim Media Kpk Sigap)


