Pengusaha Pertambangan Emas Tanpa Izin Tantang Polisi Bakar Rakit Miliknya.

 

Kuansing Singingi,kpksigap.com – (Rabu 20 mei 2026)
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi khusunya di Singingi desa Sungai Bawang masih terus terjadi dan menjadi fokus penegakan hukum intensif oleh aparat gabungan hingga Mei 2026.
Meskipun operasi penertiban sering dilakukan, praktik ini tetap marak di sepanjang aliran sungai dan rawa karena faktor ekonomi dan sulitnya pengawasan di area terpenci.

Nama besar Peyek seorang pemodal bukan asing lagi di dunia ilegal, saat diminta konfirmasi terkait usaha tambang emas miliknya dengan nada angkuh mengatakan melalui pesan WA (WhastApp) ” ” Bakar Saja Bg “. Keberanian pelaku saat dikonfirmasi menunjukkan kebebasannya beroperasi di siang hari serta tidak jauh dari pemukiman warga bahwa dia bisa mengatasi hukum yang berlaku.

Disinilah action dari penegak hukum khususnya Polsek Singingi di uji kinerjanya.

Bagi pelaku penambangan emas ilegal di Indonesia dijerat dengan pasal 153 UU no 3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara ( minerba ) pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 milliar.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan kekecewaannya. “Kami melihat dan mendengar suara mesin yang setiap hari berdesing ditelinga serta melihat aliran sungai yang tercemar saya sudah bosan ,rakit itu juga beroperasi setiap hari. Jika ini dibiarkan terus, alam kami rusak dan hukum seolah-olah tidak punya taring di sini. Kami sangat berharap APH segera bertindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.”(JT)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *