MEDAN, SUMUT || Kpksigap.com –
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menerbitkan larangan keras terhadap segala bentuk praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Instruksi tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 800/1933/DISDIK/V/2026 tentang Larangan Praktek Pungutan Liar dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Surat tersebut ditetapkan di Medan pada tanggal 11 Mei 2026 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, S.STP, M.Si.
Komitmen Bersih dari Korupsi
Langkah ini diambil dalam rangka mewujudkan wilayah bebas korupsi dan pungutan liar di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
”Dengan ini seluruh ASN dilarang keras untuk melakukan praktek pungutan, menjanjikan kelulusan, percaloan serta tindakan-tindakan ilegal lainnya kepada masyarakat atau pihak-pihak manapun dalam proses dan kegiatan SPMB Tahun 2026,” demikian bunyi poin utama dalam surat edaran tersebut.
Landasan Hukum Tegas
Kebijakan ini merujuk pada sejumlah regulasi ketat, di antaranya:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/282/KPTS/2026 terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan SPMB.
Melalui surat edaran ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumut meminta seluruh jajaran terkait untuk mengimbau, mengawasi, dan melaksanakan aturan ini dengan sebaik-baiknya demi menjaga integritas dan transparansi penerimaan siswa baru di Sumatera Utara.
Reporter once JHG
Editor Mursyidi



