KPK sigap com 23 April 2026
Lebih dari sepuluh tahun sejak disiksa keji di Malaysia, buruh migran asal NTT Mariance Kabu belum mendapat keadilan. Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini bukan lagi sekadar statistik kriminalitas, melainkan monumen kegagalan penegakan hukum di bawah naungan Polda NTT.
Kritik keras datang dari aktivis kemanusiaan Pendeta Emmy Sahertian, Selasa (21/4/2026). Ia membuka tabir kasus yang terkesan ditutupi. Munculnya nama Tedi Moa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai perekrut tingkat desa seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk peran korporasi seperti PT Malindo.
“Kasus ini bukan hanya soal satu korban, tetapi tentang sistem yang membiarkan praktik perdagangan manusia terus berlangsung,” tegas Pendeta Emmy.
*Aktor Intelektual Tak Tersentuh, DPO Bebas Berkeliaran*
Realitanya berbanding terbalik. Sementara Mariance menanggung trauma fisik dan psikis mendalam, aktor intelektual dan pengendali utama di balik pengiriman ilegal ini seolah tak tersentuh. Bahkan, seorang DPO yang terdeteksi berada di Kalimantan masih bebas berkeliaran. Publik bertanya: Apakah ini ketidakmampuan teknis atau pembiaran yang disengaja?
*Ironi Laporan Model A dan Tradisi SP3*
Kepercayaan publik terhadap Polri kian tergerus karena pola penanganan kasus yang kerap berakhir antiklimaks. Pendeta Emmy menyoroti kejanggalan prosedur hukum di mana polisi yang membuat laporan Model A, namun mereka pula yang menghentikan penyidikan dengan SP3.
“Polisi yang lapor, mereka sendiri yang SP3. Wajar jika publik mulai kehilangan kepercayaan dalam penanganan kasus TPPO,” kritiknya.
Kasus serupa di Kalimantan Barat menjadi preseden buruk. Penghentian penyidikan dengan dalih kurangnya alat bukti berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, seperti yang dikonfirmasi Kabid Humas Polda NTT Henry Novika Chandra pada 15 April lalu, dinilai sebagai cara instan memberi kepastian hukum bagi pelaku, namun mengabaikan rasa keadilan bagi korban.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa alat bukti yang tersedia belum cukup kuat untuk melanjutkan kasus ke tahap penuntutan,” ujar Henry.
*Krisis Kemanusiaan Lintas Batas*
Mariance Kabu adalah potret kerentanan perempuan dan pekerja migran yang dieksploitasi secara sistematis. Fakta bahwa kasus ini telah sampai ke meja Komnas HAM dan jaringan nasional anti TPPO membuktikan bahwa ini bukan tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran HAM berat.
Lambannya koordinasi lintas negara dengan otoritas Malaysia untuk membongkar jaringan lintas batas semakin mempertegas kesan bahwa nyawa dan martabat buruh migran NTT belum menjadi prioritas utama.
*Menanti Taji Kapolda NTT*
Hingga saat ini, bungkamnya Polda NTT terkait kelanjutan kasus Mariance Kabu hanya menambah daftar panjang skeptisisme masyarakat. Publik kini menunggu, apakah Polda NTT di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Rudi Darmoko berani melakukan terobosan hukum dan memburu bukti baru (novum), ataukah kasus ini akan dibiarkan menguap begitu saja dan menambah deretan luka lama yang gagal disembuhkan.
Reporter Ana Funan
Editor Mursyidi



