DAIRI –kpksigap.com Dugaan skandal sengketa tanah di Desa Lae Hole, Kecamatan Parbuluan, kini menjadi sorotan nasional. Kepala Perwakilan Spirit Revolusi Sumatera Utara, Insan Banurea, secara tegas menyatakan bahwa rangkaian proses hukum yang dijalankan Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang terkait rencana eksekusi lahan di Dusun Lae Bunga diduga kuat merupakan “pesanan” elit mafia tanah. Kasus ini pun ditegaskan berpotensi besar dilaporkan ke Komisi III DPR RI untuk dilakukan audit hukum secara menyeluruh.
Pernyataan keras ini didasarkan pada temuan data investigasi Spirit Revolusi serta kesaksian dari para termohon eksekusi terkait sejumlah kejanggalan fatal dalam perkara No. 74, 75, dan 76/Pdt.G/2023/PN Sdk.
PN Sidikalang Bungkam: “Ada Apa dengan Pengadilan Negeri Sidikalang?”
Sikap tertutup yang diperlihatkan PN Sidikalang semakin memperkuat kecurigaan publik. Spirit Revolusi telah melayangkan surat konfirmasi resmi tertanggal 15 Desember 2025 yang diterima oleh bagian umum atas nama Monika. Namun, pihak pengadilan bungkam seribu bahasa hingga hari ini tanpa memberikan klarifikasi apa pun. Ketidakterbukaan ini dinilai mencederai hak publik atas informasi dan menabrak asas transparansi lembaga peradilan.
Komitmen Spirit Revolusi terhadap Kepercayaan Publik
Merespons situasi ini, Insan Banurea menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum dan lembaga peradilan. Namun, penghormatan tersebut tidak berarti membiarkan adanya penyimpangan. “Kami sangat menghormati proses berjalannya hukum dan peradilan, namun kami tidak dapat bungkam bila proses tersebut terkesan tidak transparan dan akuntabel. Ini menyangkut masalah kepercayaan publik kepada lembaga peradilan yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.
Kesaksian Termohon: Hukum Diduga Jadi Alat Penindasan
Ironisnya, dugaan tindakan pemaksaan eksekusi ini menyasar lahan milik Sarifudin Sagala (adik dari Armada Sagala) yang merupakan pemilik sah secara hukum. Armada Sagala menegaskan bahwa indikasi settingan dalam perkara ini sangat kuat, di mana pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atas hukum diduga menggunakan otoritas mereka untuk menindas masyarakat lemah. “Sangat ironis, hukum yang seharusnya melindungi rakyat, kini justru terkesan digunakan sebagai alat penindasan terhadap orang lemah,” tandas Armada Sagala.
Data Investigasi: Konstatering Cacat Prosedur
Berdasarkan data lapangan, proses Konstatering (pencocokan objek) yang digelar Juru Sita PN Sidikalang pada 13 November 2025 dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Pasal 31 UU No. 5 Tahun 1960. Juru sita Nelson Saragih dkk diketahui tidak menghadirkan saksi-saksi batas tanah, tokoh masyarakat, maupun pihak pertanahan. Saat dikonfirmasi, juru sita justru menghindar dan enggan membuka dokumen secara transparan.
Dugaan Keterangan Palsu dan Pelanggaran Perjanjian
Armada Sagala juga membeberkan bukti Surat Pernyataan Resmi Tahun 2004 di Polres Dairi, di mana para penggugat (DS dan AS) telah berjanji secara tertulis tidak akan menggugat atau mengganggu lahan tersebut lagi. Tindakan mereka menggugat kembali lahan yang sudah diserahkan sejak 1987 diduga kuat mengandung unsur keterangan palsu yang melanggar Pasal 242 dan 243 KUHP.
Eskalasi ke Tingkat Nasional
Investigasi Spirit Revolusi menemukan indikasi kejanggalan pada salinan putusan kasasi yang memicu munculnya isu “putusan ganda”. Hal ini diduga menjadi alasan mengapa PN Sidikalang tetap memaksakan eksekusi pada 24 April 2026 mendatang meski prosedur lapangan sarat polemik. “Jika keadilan di daerah tersandera mafia tanah, maka kami akan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawas MA,” pungkas Insan Banurea.
Penulis: Tim Investigasi Media Gabungan / IB
Lokasi: Sidikalang, Kabupaten Dairi




