Tolak Pembatasan Jam Operasional Toko Modern, Fraksi NasDem Banyuwangi Ancam Bentuk Panja

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

BANYUWANGI – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terkait pengetatan jam operasional usaha menuai kritik tajam dari parlemen. Fraksi NasDem DPRD Banyuwangi secara resmi melayangkan desakan agar eksekutif segera membatalkan Surat Edaran (SE) Nomor: 000.8.3/442/429.107/2026 yang dinilai kontraproduktif terhadap pemulihan ekonomi.

Aturan yang diteken pada 30 Maret 2026 tersebut menyasar berbagai lini usaha, mulai dari toko swalayan, minimarket, hingga pusat hiburan seperti kafe dan karaoke.

Ancaman PHK dan Iklim Investasi
Anggota Fraksi NasDem DPRD Banyuwangi, Zamroni, SH, menyatakan bahwa pemberlakuan pembatasan jam operasional di masa normal adalah langkah mundur. Ia khawatir kebijakan ini akan menjadi pemicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Pembatasan jam operasional itu relevan saat pandemi. Di kondisi normal seperti sekarang, aturan ini justru mencekik pelaku usaha dan berisiko tinggi memicu PHK di saat masyarakat sedang sulit secara ekonomi,” ujar Zamroni, Rabu (8/4/2026).

Sebagai informasi, SE tersebut mengatur jam operasional toko swalayan non-jejaring pada pukul 08.00-21.00 WIB, sementara toko modern berjejaring dibatasi lebih ketat, yakni mulai pukul 10.00-21.00 WIB.

Wacana Pembentukan Panitia Kerja (Panja)
Zamroni yang juga duduk di Komisi IV ini menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika rekomendasi dewan diabaikan. Ia mengancam akan mendorong pimpinan DPRD untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mengusut tuntas latar belakang terbitnya aturan kontroversial tersebut.

“Jika eksekutif tetap bersikukuh, kami usulkan pembentukan Panja. Kami ingin menelusuri motif dan siapa aktor di balik layar yang memaksakan kebijakan ini,” tegas legislator asal Dapil 1 tersebut.

Citra Pariwisata Banyuwangi Dipertaruhkan
Lebih lanjut, NasDem mengingatkan bahwa identitas Banyuwangi sebagai destinasi wisata internasional akan tercoreng. Menurutnya, kota wisata yang “mati” setelah pukul sembilan malam akan memberikan citra negatif bagi wisatawan maupun calon investor.

Ia juga menepis anggapan bahwa toko modern merusak ekosistem toko kelontong. Faktanya, toko modern justru menjadi mitra strategis bagi UMKM lokal.

“Sangat aneh jika daerah wisata tapi toko sudah tutup jam 9 malam. Perlu diingat, 15 persen produk di toko modern adalah hasil UMKM lokal. Jadi, tuduhan bahwa mereka mematikan usaha rakyat itu tidak berdasar. Mereka justru memberi ruang bagi produk lokal untuk berkembang,” pungkas Zamroni. Sumber berita: (Red Jaskurnia Tim Media Kpk Sigap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *