*GUGATAN Rp4,299 MILIAR TANPA KONTRAK: PT CML METRO MEDIKA VS PEMDA TTU 🔥*
KPK Sigap, TTU,18 Maret 2026
Gugatan PT CML Metro Medika terhadap Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Dinas Kesehatan TTU terkait pengadaan vaksin HPV dan digitalisasi puskesmas mencapai Rp4,299 miliar. Kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Kefamenanu dengan nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kfm. Kejanggalan utama: barang dikirim tanpa kontrak resmi, menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, kontrak merupakan dasar hukum utama sebelum pekerjaan dilaksanakan. Namun dalam kasus ini, pemerintah daerah menyatakan bahwa kegiatan pengadaan vaksin HPV dan digitalisasi puskesmas tidak didasari kontrak resmi pengadaan barang/jasa pemerintah. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar terhadap langkah perusahaan penyedia.
Jika benar tidak ada kontrak, maka muncul pertanyaan publik: mengapa perusahaan berani mengirimkan vaksin dan menjalankan pekerjaan bernilai miliaran rupiah tanpa dokumen hukum yang mengikat? Dalam sistem pengadaan pemerintah, kontrak biasanya ditandatangani antara penyedia dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum pekerjaan dimulai, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018.
Kegiatan tersebut juga tidak tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, termasuk RKPD Dinas Kesehatan 2025, RKPD 2026, APBD 2025, APBD Perubahan 2025, dan APBD 2026. Hal ini menambah keraguan tentang keabsahan pekerjaan tersebut.
*Rincian Gugatan:*
– _Biaya Pengadaan Vaksin Gardasil_: Rp3,9 miliar (dosis I, II, dan III)
– _Biaya Pengerjaan Sistem Digitalisasi Puskesmas Sasi_: Rp300 juta
– _Total Nilai Gugatan_: Rp4.299.532.377
– _Uang Paksa (Dwangsom)_: Rp1 juta per hari jika putusan tidak dilaksanakan
Penggugat, Ni Luh Putu Surya Agustini dari PT CML Metro Medika, mengklaim telah melaksanakan pekerjaan tersebut pada Juni-Juli 2025, tapi pembayaran tidak dilakukan oleh pemerintah daerah.
Ana Funan




