Ratatotok, Minahasa Tenggara, kpksigap.com , Sabtu, 14 Maret 2025.
Dugaan penyerobotan lahan milik keluarga besar almarhum Yunus Wowor–Yahya kembali memicu polemik serius di wilayah Puncak Pobunak–Ogus, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Lahan seluas sekitar 30.750 meter persegi yang diklaim sebagai milik sah keluarga diduga kini dijadikan lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Ahli waris Yunus Wowor yang terdiri dari lima bersaudara yakni Sumiati Wowor, Marthen Wowor, Sony Wowor, Martha Wowor, dan Nelson Wowor menegaskan lahan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan telah terdaftar secara resmi sejak puluhan tahun lalu.
Bukti kepemilikan yang dimiliki keluarga berupa surat ukur dan registrasi desa REG.NO.380.SU/RD/VIII-90 tahun 1990 atas nama Yunus Wowor. Selain itu, keluarga menyebut pembayaran pajak atas lahan tersebut telah dilakukan sejak tahun 1989, jauh sebelum munculnya aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Namun dalam beberapa waktu terakhir, lahan tersebut diduga dikuasai secara sepihak oleh sejumlah pihak yakni Faldy Suak, Lucky Laluyan, Erwin Tumbel, Alfrits Bororing, dan Lendy Tumbuan yang disebut menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin serta tanpa dasar kepemilikan tanah yang sah.
Perwakilan keluarga, Marthen Wowor, menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk melakukan aktivitas penambangan di atas lahan milik mereka.
Menurutnya, para pihak tersebut tiba-tiba masuk ke area lahan dengan membawa alat berat dan melakukan aktivitas tambang emas ilegal. Tindakan itu dinilai sebagai bentuk penyerobotan tanah secara terang-terangan.
Saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Sabtu (14/3/2026), keluarga ahli waris mendapati aktivitas tambang masih berlangsung dengan menggunakan alat berat. Di lokasi, keluarga menghentikan dua unit ekskavator serta satu unit breaker pemecah batu dan meminta operator menghentikan pekerjaan.
Keluarga juga mengungkap adanya dugaan pencatutan nama pejabat pemerintah untuk melindungi aktivitas tersebut. Seorang oknum yang disebut sebagai ketua Aliansi Lingkar Tambang Ratatotok berinisial FS diduga menyampaikan kepada aparat bahwa aktivitas tersebut merupakan “perintah Gubernur Sulawesi Utara”.
Pernyataan tersebut dinilai keluarga sebagai bentuk manipulasi dan upaya menghalangi proses hukum. Pasalnya, keluarga ahli waris telah melayangkan somasi serta laporan resmi ke Polda Sulawesi Utara sejak Oktober 2025, namun hingga kini proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Keluarga besar Yunus Wowor mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga pemerintah pusat untuk segera menghentikan aktivitas PETI dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Dugaan penyerobotan tanah dapat dijerat Pasal 167 KUHP, sementara aktivitas tambang ilegal melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.. (Tim)
Dugaan Pencatutan Nama Gubernur Sulut Dalam Penyerobotan Tanah di Ratatotok.




