PONTIANAK,kpksigap.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat kembali menggelar sidang ajudikasi lanjutan sengketa informasi antara media Nuusantara News sebagai Pemohon melawan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak sebagai Termohon, Jumat (6/3). Persidangan ini menjadi tahap pendalaman materi setelah proses mediasi sebelumnya dinyatakan gagal pada 27 Februari lalu.
Dalam sidang tersebut, Majelis Komisioner melakukan pendalaman terhadap argumen yang disampaikan oleh kedua belah pihak. Majelis menegaskan bahwa informasi yang dimohonkan, yakni terkait dokumen pengadaan barang dan jasa proyek pemerintah, pada prinsipnya merupakan informasi terbuka bagi publik.
Penegasan tersebut semakin menguat karena proyek yang dimaksud diketahui telah selesai dilaksanakan. Majelis menyampaikan bahwa pekerjaan yang telah rampung pada umumnya tidak lagi memiliki alasan kuat untuk dirahasiakan, sehingga akses terhadap dokumen tersebut semestinya dapat diberikan kepada masyarakat.
Di tengah persidangan, pihak Pemohon sempat meminta kepada Majelis agar menghadirkan langsung Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak dalam sidang berikutnya. Permintaan ini muncul karena perwakilan Termohon yang hadir dinilai tidak mampu memberikan penjelasan teknis secara memadai.
Meski hadir dengan membawa surat kuasa khusus, perwakilan Termohon dianggap tidak memiliki kewenangan penuh untuk menjawab sejumlah pertanyaan substansial maupun mengambil keputusan dalam persidangan. Hal tersebut dinilai menghambat proses klarifikasi terhadap informasi yang disengketakan.
Dalam nota keberatan yang disampaikan di hadapan Majelis, Pimpinan Umum Nuusantara News juga menyoroti Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 1221 Tahun 2025 yang dijadikan dasar penolakan oleh pihak Termohon. Menurut Pemohon, keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemohon menegaskan bahwa penerapan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengenai informasi yang dikecualikan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Sesuai Pasal 19 UU KIP, setiap badan publik wajib melakukan pengujian konsekuensi sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi rahasia.
“Pasal 17 itu harus diuji dengan Pasal 19. Badan publik harus membuktikan bahwa menutup informasi lebih bermanfaat bagi kepentingan umum daripada membukanya. Jika tidak ada Berita Acara Uji Konsekuensi yang jelas, maka pengadaan barang dan jasa tetap bersifat publik,” tegas pihak Pemohon. Sidang selanjutnya akan digelar untuk mendalami bukti-bukti terkait klaim pengecualian informasi yang diajukan oleh pihak Termohon.(RM)


