
Bitung, kpksigap.com, Minggu, 08 Juni 2025.
Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polres Bitung menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa Patroli Cipta Kondisi pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (07–08 Juni 2025). Kegiatan ini dilakukan secara serentak oleh tim gabungan dari Patroli Wilayah Timur, Wilayah Barat, Tarsius Presisi, Opsnal Sat Intelkam, Patroli Presisi, serta seluruh Polsek jajaran Polres Bitung.
Patroli dimulai pada Sabtu malam dan berlangsung hingga Minggu subuh, dengan menyasar titik-titik rawan gangguan kamtibmas di Kota Bitung.
* Tiga Titik Gangguan Ditindak Tegas
1. Madidir Lorong 1 – Pukul 01.00 WITA
Tim merespons laporan warga terkait seseorang yang mengonsumsi minuman keras (miras) dan membuat keributan di lingkungan kos-kosan. Petugas segera mengamankan lokasi, melakukan pemeriksaan badan, serta membubarkan kegiatan tersebut untuk mencegah potensi gangguan lebih lanjut.
2. Kelurahan Tawaan – Pukul 02.00 WITA
Sebuah pesta pernikahan yang berlangsung hingga larut malam dilaporkan masih memperbolehkan konsumsi miras di lokasi. Tim memberikan imbauan persuasif, membubarkan peserta pesta yang masih berkumpul, serta mengarahkan mereka untuk pulang ke rumah masing-masing.
3. Pasar Winenet – Pukul 03.00 WITA
Sekelompok remaja yang nongkrong hingga dini hari tanpa tujuan jelas dan menimbulkan kegaduhan ditertibkan oleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan pendataan, para remaja diminta pulang dan diberikan arahan agar tidak mengulangi perilaku yang dapat meresahkan masyarakat.
* Dukungan Hukum dan Dasar Tindakan
Tindakan patroli dan penertiban ini dilaksanakan berdasarkan beberapa dasar hukum yang sah:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13 ayat (1) menyebutkan bahwa tugas pokok Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang melarang aktivitas konsumsi minuman keras di tempat umum tanpa izin.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 504 dan 505, terkait perbuatan mengganggu ketertiban umum dan keramaian tanpa izin.
Instruksi Kapolri melalui program “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang mengedepankan respons cepat terhadap keluhan masyarakat.
* Komitmen Polres Bitung
Kapolres Bitung, AKBP [Nama Kapolres, jika tersedia], menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Polres Bitung dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Kota Bitung.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif menjaga lingkungan masing-masing. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan, pesta miras, atau gangguan ketertiban umum lainnya,” tegas Kapolres.
Polres Bitung juga membuka layanan pengaduan masyarakat 24 jam melalui call center dan kanal media sosial resmi. Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan aktivitas yang dapat mengganggu ketenteraman umum.
Polres Bitung menegaskan bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, Kota Bitung dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan bermartabat.
📞 Kontak Humas Polres Bitung:
Email: humasbitung@polri.go.id
Call Center: 110
Instagram: @polresbitung.
Kpksigap/Red/R.Wowor


