KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
JEMBER – Ketegangan menyelimuti lingkup keluarga besar di Desa Cumedak, Kecamatan Sumberjambe, Jember. Persoalan klasik mengenai pembagian harta waris mendadak memanas setelah munculnya perubahan sikap dari salah satu ahli waris berinisial MYT (dikenal sebagai Bu Saleh), yang diduga kuat dipengaruhi oleh suami sirinya yang telah berusia lanjut.
Munculnya “Aturan Baru” dalam Keluarga, Konflik ini berawal sejak kehadiran pria berinisial FD (sekitar 70 tahun), warga asli Dusun Pungko’ong, Desa Gunung Malang, yang kini berkedudukan di Dusun Gumuk Srayu, Desa Cumedak, bersama istrinya, MYT.
Sejak menetap bersama, FD diduga membawa “aturan baru” yang bertolak belakang dengan kebiasaan dan norma yang selama ini berlaku di lingkup keluarga besar MYT. Perubahan drastis ini memicu polemik berkepanjangan dan seringkali menciptakan masalah internal yang meresahkan anggota keluarga lainnya.
Sengketa Waris dan Penolakan Musyawarah, Inti dari permasalahan ini berujung pada pembagian harta waris peninggalan orang tua MYT. Sebagai ibu yang memiliki dua anak laki-laki, MYT kini dinilai menutup diri untuk bermusyawarah secara baik-baik dengan saudara-saudara kandungnya.
Harta yang seharusnya dibagi secara adil sesuai hak para ahli waris, diduga hendak dikuasai secara sepihak oleh MYT. Sikap keras kepala ini disinyalir merupakan pengaruh dari FD, yang meski sudah berusia rentan, dinilai memiliki dominasi kuat atas keputusan istrinya.
Dugaan Pengaruh Non-Medis, Situasi kian keruh dengan adanya pengakuan dari salah satu anggota keluarga. Berdasarkan penuturan pihak keluarga, ketidakharmonisan ini dirasa tidak wajar.
“Sebagian besar kemungkinan (ia) sudah sering terkena guna-guna, sehingga tidak lagi rukun di lingkup keluarganya sendiri,” ujar salah satu anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan adanya pengaruh non-medis atau ilmu hitam ini muncul lantaran perubahan karakter MYT yang semula kooperatif menjadi sangat tertutup dan enggan menemui saudara kandungnya untuk merembuk persoalan harta tersebut.
Hingga saat ini, pihak keluarga masih berharap adanya jalan keluar melalui mediasi kekeluargaan sebelum persoalan ini berlarut-larut menjadi sengketa hukum yang lebih tajam di kemudian hari. Sumber berita: (Red Nurhasin Tim Media Kpk Sigap)


