WALHI NTT pertanyakan Penegakan Hukum ilegal Loging TTU ke Gakum KLHK

Kupang, kpksigap.com,-

Bertempat di Kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkugan Hidup dan Kehutanan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Bali Nusa Tenggara Seksi Wilayah III Bali Nusa Tenggara Kupang , jalan Frans Seda No 14 Kupang berlangsung Audiens WALHI NTT & Lakmas dengan Peneyidik Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Wilayah III Bali Nusra .
Audensi tersebut  dilaksanakan berkaitan dengan Penanganan  Hukum ilegal Loging Sonekeling Di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Kepada Walhi NTT penyidik Gakum KLHK Bali Nusra Pak Noldy yang didamping oleh dua orang penyidk lainya, pak Serie dan Pak Aleka dari bagian Intelejen  gakum, menyampaikan bahwa  Gakum KLHK , menerima laporan  dugaan ilegal loging dari KPH UPT  kabupaten Timor Tengah Utara  tanggal 15 November 2024 dan  “saat ini kami masih dalam proses penyelidikan.
Kami sedang mendalami laporan itu dengan  pengumpulan data  bukti bukti,  Barang bukti berupa kayu Sonekeling yang  telah  diamankan di Kantor -KPH UPT Kab. TTU. Lanjut penyidik Pak Noldi.
Lebih lanjut penyidik Pak Noldy menerangkan tentang sejumlah  prosedur dan  mekaisme  penanganan perkara di Gakum, bahwa Gakum hanya menangani tindak Pidana Lingkungan Hidup berdasarkan laporan. Atas laporan yang masuk kemudian dilakukan pengumpulan data dan bukti, lalu dilakukan Gelar Perkara untuk menentukan status laporanya apakah diteruskan ke penyidikan atau tidak. Sehingga saat ini laporan dari KPH UPT TTU sedang dalam Penyelidikan belum Penyidikan. Kami dalam waktu dekat akan turun lagi dalam rangka pulbaket . Setelah itu baru lakukan gelar perkara. Penyidik Gakum Pak Noldy, lebih lanjut mengatan bahwa dalam penanganan laporan tindak pidana lingkungan hidup ini mereka juga melakukan koordinasi dengan Polda NTT pada unit IV Tipiter. -Tindak Pidana Tertentu Polda NTT.
Deputi WALHI NTT Yuvensius Stefanus Nong, mengatkan sejak hadirnya Gakum Bali Nusra di NTT tahun  2016 dengan  tujuan untuk lebih meng
efektifitaskan  penegakan hukum lingkungan hidup di  NTT yg terus saja terjadi.  Lebih lanjut Yuven menyatakan bahwa dukungan  serta  upaya penegkan hukum Kementerian Lingkungan hidup KLHK ” Kami  melihat  adanya  indikasi  pelaku yang  memanfaatkan celah dalam pengelolaan kawasan hutan, khususnya yang terkaitan dengan  moratorium yang tidak berjalan optimal dikawasan pengelokaan hutan akibat belum dilakukannya pemetaan potensi Sonekeling yang di perintahkan dalam masa moratorium ini.. Yuven juga menyoroti  modus yang digunakan pelaku seperti mengklaim bahwa kayu yang diambil berasal dari lahan pribadi  atau hutan adat, yang melibatkan pemerintah desa dalam memberikan keterangan atas asal kayu.
Sejak di tetapkannya moratorium  tahun 2022 lalu, tidak ada lagi sisa kayu sonekeling pada tempat tempat penampungan maupun di masyatakat, sehingga sudah dapat di pastikan bahwa kayu  sonekeling yang beredar saat ini baik yang ada dalam tempat penampung berijin maupun di rumah rumah penduduk merupakan kayu sonekeling ilegal, ujar victor  Manbait  ketua  Lakmas Cendana Wangi NTT kepada Media KPK- SIGAP bahwa  tertangkapnya pengusaha yang sedang memuat dan mengangkut 300 ratusan gelondongan kayu sonekeling menggunakan mobil box disiang hari,  merupakan bukti terjadinya tindak pidana lingkungan kehutanan yang masih marak terjadi pasca moratorium. “Kami menduga bahwa adanya jaringan yang memanfaatkan celah hukum, termasuk kemungkinam keterlibatan aparat. Ini harus disikapi  seruis dengan langkah penegakan hukum. Ujar Victor yang juga ketua LAKMAS NTT. Lebih lanjut   Viktor  menekankan bahwa  penting dilakukan  pemetaan hutan adat dan kawasan penanaman untuk memastikan perlindungan sonekeling jenis kayu hutan endemik khas Timor yang menjadi penyangga kawasan hutan dan lingkungan NTT yang  kering dan bernilai  ekonomis tinggi ini.
Audiens tersebut diikuti oleh Lakmas, Eksekutif WALHI Horiana Yolanda Haki, Gres Gracelia, Angel C. P. Bani .
Kasus tersebut telah menjadi santapan  hangat oleh berbagai pihak di Timor baik dari  para tua, adat,  tokoh masyarakat, tokoh agama serta  berbagai pemerhati lingkungan hidup .

(KPKsigap – RED – Yohanes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *