Kupang, kpksigap.com,-
Bertempat di Kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkugan Hidup dan Kehutanan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Bali Nusa Tenggara Seksi Wilayah III Bali Nusa Tenggara Kupang , jalan Frans Seda No 14 Kupang berlangsung Audiens WALHI NTT & Lakmas dengan Peneyidik Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah III Bali Nusra .
Audensi tersebut dilaksanakan berkaitan dengan Penanganan Hukum ilegal Loging Sonekeling Di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Kepada Walhi NTT penyidik Gakum KLHK Bali Nusra Pak Noldy yang didamping oleh dua orang penyidk lainya, pak Serie dan Pak Aleka dari bagian Intelejen gakum, menyampaikan bahwa Gakum KLHK , menerima laporan dugaan ilegal loging dari KPH UPT kabupaten Timor Tengah Utara tanggal 15 November 2024 dan “saat ini kami masih dalam proses penyelidikan.
Kami sedang mendalami laporan itu dengan pengumpulan data bukti bukti, Barang bukti berupa kayu Sonekeling yang telah diamankan di Kantor -KPH UPT Kab. TTU. Lanjut penyidik Pak Noldi.
Lebih lanjut penyidik Pak Noldy menerangkan tentang sejumlah prosedur dan mekaisme penanganan perkara di Gakum, bahwa Gakum hanya menangani tindak Pidana Lingkungan Hidup berdasarkan laporan. Atas laporan yang masuk kemudian dilakukan pengumpulan data dan bukti, lalu dilakukan Gelar Perkara untuk menentukan status laporanya apakah diteruskan ke penyidikan atau tidak. Sehingga saat ini laporan dari KPH UPT TTU sedang dalam Penyelidikan belum Penyidikan. Kami dalam waktu dekat akan turun lagi dalam rangka pulbaket . Setelah itu baru lakukan gelar perkara. Penyidik Gakum Pak Noldy, lebih lanjut mengatan bahwa dalam penanganan laporan tindak pidana lingkungan hidup ini mereka juga melakukan koordinasi dengan Polda NTT pada unit IV Tipiter. -Tindak Pidana Tertentu Polda NTT.
Deputi WALHI NTT Yuvensius Stefanus Nong, mengatkan sejak hadirnya Gakum Bali Nusra di NTT tahun 2016 dengan tujuan untuk lebih meng
efektifitaskan penegakan hukum lingkungan hidup di NTT yg terus saja terjadi. Lebih lanjut Yuven menyatakan bahwa dukungan serta upaya penegkan hukum Kementerian Lingkungan hidup KLHK ” Kami melihat adanya indikasi pelaku yang memanfaatkan celah dalam pengelolaan kawasan hutan, khususnya yang terkaitan dengan moratorium yang tidak berjalan optimal dikawasan pengelokaan hutan akibat belum dilakukannya pemetaan potensi Sonekeling yang di perintahkan dalam masa moratorium ini.. Yuven juga menyoroti modus yang digunakan pelaku seperti mengklaim bahwa kayu yang diambil berasal dari lahan pribadi atau hutan adat, yang melibatkan pemerintah desa dalam memberikan keterangan atas asal kayu.
Sejak di tetapkannya moratorium tahun 2022 lalu, tidak ada lagi sisa kayu sonekeling pada tempat tempat penampungan maupun di masyatakat, sehingga sudah dapat di pastikan bahwa kayu sonekeling yang beredar saat ini baik yang ada dalam tempat penampung berijin maupun di rumah rumah penduduk merupakan kayu sonekeling ilegal, ujar victor Manbait ketua Lakmas Cendana Wangi NTT kepada Media KPK- SIGAP bahwa tertangkapnya pengusaha yang sedang memuat dan mengangkut 300 ratusan gelondongan kayu sonekeling menggunakan mobil box disiang hari, merupakan bukti terjadinya tindak pidana lingkungan kehutanan yang masih marak terjadi pasca moratorium. “Kami menduga bahwa adanya jaringan yang memanfaatkan celah hukum, termasuk kemungkinam keterlibatan aparat. Ini harus disikapi seruis dengan langkah penegakan hukum. Ujar Victor yang juga ketua LAKMAS NTT. Lebih lanjut Viktor menekankan bahwa penting dilakukan pemetaan hutan adat dan kawasan penanaman untuk memastikan perlindungan sonekeling jenis kayu hutan endemik khas Timor yang menjadi penyangga kawasan hutan dan lingkungan NTT yang kering dan bernilai ekonomis tinggi ini.
Audiens tersebut diikuti oleh Lakmas, Eksekutif WALHI Horiana Yolanda Haki, Gres Gracelia, Angel C. P. Bani .
Kasus tersebut telah menjadi santapan hangat oleh berbagai pihak di Timor baik dari para tua, adat, tokoh masyarakat, tokoh agama serta berbagai pemerhati lingkungan hidup .
(KPKsigap – RED – Yohanes)




