Truk Batubara Menguasai Jalan Lintas Timur, Aparat Kepolisian dan Pemprov Jambi Dinilai Tak Berdaya
Oleh
Syahroni
Kabiro Tanjung Jabung Barat – Jambi
Jalan Lintas Timur Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, kini menjadi sorotan publik akibat maraknya truk batubara yang beroperasi setiap hari. Ratusan truk jenis lohan angkutan batubara dari tambang di Kabupaten Tebo dan Provinsi Riau melintas di jalan tersebut, menuju dermaga di Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan Surat Edaran No. 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 yang mengatur tentang angkutan batubara di jalan umum. Namun, peraturan ini tampaknya tidak dijalankan dengan baik oleh para pengusaha tambang batubara dan tidak ada tindakan tegas dari aparat berwajib.
1.Jenis Kendaraan yang Diizinkan: Kendaraan dengan 2 sumbu seperti truk PS dan Colt Diesel dengan total muatan 8 ton dan berat kendaraan 4 ton.
2. Rute dan Waktu Operasional: Truk batubara hanya diizinkan beroperasi dari pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB melalui rute yang telah ditentukan.
Kerusakan Jalan: Jalan Lintas Timur semakin rusak akibat dilalui oleh truk-truk batubara yang bermuatan berat.
Polusi Udara: Debu batubara beterbangan di jalan, menyebabkan polusi udara dan berdampak pada kesehatan warga sekitar.
Warga berharap agar aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan dapat melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh truk batubara.
Pemerintah Provinsi Jambi juga diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini dengan serius dan menemukan solusi terbaik untuk meningkatkan keselamatan masyarakat.
Mengapa pemerintah Provinsi Jambi dan aparat kepolisian tidak melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh truk batubara?
Apakah pemerintah Provinsi Jambi dan aparat kepolisian tidak mampu atau tidak mau menegakkan hukum dan mengatur operasional truk batubara sesuai dengan peraturan yang berlaku?.***



