
Minahasa Utara – kpksigap.com, Kamis, 20 Maret 2025.
Proyek Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Regional di Desa Wori, Kabupaten Minahasa Utara, yang menelan anggaran sebesar Rp. 128 miliar, menjadi sorotan tajam publik dan aktivis anti-korupsi. Pasalnya, meskipun telah rampung sejak akhir 2022, TPA ini diduga belum difungsikan sebagaimana mestinya dan kini dalam kondisi terbengkalai.
Ketua DPD LAMI Sulawesi Utara, Indriani Montolalu, mengungkapkan bahwa proyek ini dapat dikategorikan sebagai proyek mangkrak karena belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, termasuk melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Kami juga akan terus mengawal kasus ini hingga oknum-oknum yang bertanggung jawab atas proyek terbengkalai ini dijerat hukum,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua LSM-INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, yang menilai proyek ini telah menjadi perhatian publik tetapi belum mendapat respons serius dari pihak berwenang. “Kami mendesak KPK untuk segera turun tangan, melakukan investigasi, serta mencegah terjadinya pemborosan anggaran negara. Jangan sampai proyek senilai ratusan miliar rupiah ini hanya menjadi ajang korupsi tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Proyek TPA Tak Berfungsi, Perencanaan Dipertanyakan
Pembangunan TPA Sampah Regional ini direncanakan sebagai solusi untuk menampung sampah dari empat wilayah, yakni Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kota Bitung. Namun, meskipun proyek telah rampung sejak tahun 2022, TPA ini tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan masyarakat, terutama mengingat anggaran yang telah dikucurkan sangat besar.
Berdasarkan data dari laman LPSE Kementerian PUPR tahun 2020, proyek ini dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai pagu Rp. 152,1 miliar dan nilai kontrak Rp. 128,5 miliar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek ini tidak memberikan dampak signifikan sebagaimana yang diharapkan.
Indikasi Dugaan Pelanggaran Hukum
Dalam perspektif hukum, proyek yang menggunakan anggaran negara wajib memberikan manfaat kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam Pasal 3 UU Tipikor disebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.”
Selain itu, ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi proyek juga dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam perencanaan anggaran negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Desakan KPK untuk Bertindak
Atas dasar temuan ini, LSM-INAKOR dan DPD LAMI Sulut meminta KPK untuk segera mengambil tindakan tegas. KPK diharapkan melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penyalahgunaan anggaran, kelalaian dalam perencanaan, serta kemungkinan adanya praktik korupsi dalam proyek ini.
Publik menantikan langkah nyata dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan pihak terkait untuk memastikan bahwa proyek ini tidak menjadi contoh buruk pengelolaan anggaran negara. Dengan nilai proyek yang mencapai Rp. 128 miliar, kegagalan dalam mengelola proyek ini bukan hanya bentuk pemborosan, tetapi juga indikasi adanya masalah serius dalam tata kelola pemerintahan daerah dan kementerian terkait.
Masyarakat Sulawesi Utara menunggu keadilan dan transparansi dari pemerintah. Akankah proyek ini benar-benar diaudit dan diusut tuntas? KPK kini ditantang untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Kpksigap – Redaksi
Tim Investigasi
Robby



