Kota jambi. kpksigap.com /7/jun/2025 Tim wartawan sebagai korban dari pengeroyokan yang di lakukan sejumblah orang yang tidak di kenal yang di duga pelangsir BBM, yang di keroyok di depan spbu 24 372 24,
(24/08/2024)
Simpang somel kabupaten bungo,
Kami meminta kepada APH wilayah hukum setempat dapat membatu dari korban dan mengumpulkan bukti dan saksi di TKP wilayah sekitar, melakukan upaya memangil atau menjeput pelapor dan saksi dan pelaku,
kami dari korban berharap kepolisian wilayah sekitar dapat melakukan upaya sebagai mana mestinya
Dapat menindak tegas perkara ini tentang,
5 orang korban telah di periksa di wawancara berdasarkan bukti,
(1 visum)
(2 vidio yang viral)
( 3 surat pernyataan sebelah pihak dalam tekanan)
(4 korban di bawa kepolsek tanah sepengal)
(5 saksi TKP saat sarapan pagi)
Berdasarkan bukti keterangan dan laporan,
Kami sebagai korban berharap kepolisian polda jambi dan polsek tanah sepengal dan pores bungo dapat menindak tegas perkara permasalah ini,
Permasalahan perkara ini cukup serius,
Sebagai mana yang telah di atur dalam uu,
SUATU PERDAMAIYAN KEDUA BELA PIHAK SALING SEPAKAT SEBAGIAN TUNTUTAN KEDUA BELA PIHAK, DEMI UNTUK MENGAKIRI SUATU PERKARA,
(1).KESEPAKATAN KEDUA BELAPIHAK TIDAK DALAM PAKSAAN ATAU TEKANAN…?
(2).KECAKAPAN PERMASALAHAN ATAU PERKARA MEMBUAT KESEPAKATAN SECARA TERTULIS…?
(3). SUATU POKOK PERMASALAHAN TERTULIS DALAM KESEPAKATAN PERDAMAIYAN…?
secara umum tertulis dengan syarat kesepakatan bersama pernyataan atau perjanjian yang telah di sepakati bersama, perdamaiyan tersebut telah di atur dalam PASAL (1852),
UU NO.28F
Uu KUHP NO 40 THN 1999.
Uu pasal 170 KUHP kekerasan yang di lakukan secara bersama sama.
Uu pasal 18 ayat 1 UU PERS TENTANG TINDAKAN YANG MENGHAMBAT MENGHALANGI JURNALISTIK,
penyalagunaan penimbunan BBM telah di atur dalam pasal 55
Uu no 11
Tahun 2020 tentang cipta kerja,
Uu pasal 40/4 Uu nomor 6 tahun 2023 yang mengubah pasal 23 uu nomor 22 tahun 2001 penimbunan BBM merupakan tindakan ilegal yang melawan hukum.
Sebagai korban berharap kepada kepolisian dapat menindak tegas yang sebagai mana telah di atur dalam uu norma norma hukum,
Jika tidak ada penindakan tegas atas perkara ini maka kami sebagai korban akan alihkan perkara ini sampai ke mabes polri,
Ditulis oleh: Apriandi Tj | Sumber: Supriyadi/team-7-Januari-2025