Tercium Ada Dugaan Pungli Pada PT. PKS Praktisi Hukum Budi Prasojo, S.H. Angkat Bicara.

Sampit – Kalteng.
Terkuak dugaan praktik pungutan liar ( Pungli ) yang dilakukan oleh oknum Manejer PT. Putri Kalteng Sejahtra, merupakan Agen Gas LPG 3 Kg, bersubsidi kesejumlah pangkalan akan berbuntut panjang.
Diketahui PT. Putri Kalteng Sejahtra, tersebut bergerak dibidang Agen Gas LPG 3 Kg,bersubsidi yang terletak di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Mentawabaru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, ( Kotim )
Praktisi hukum Budi Prasojo, S.H. kepada media ini Kamis 26 Maret 2026 secara tegas, sangat menyayangkan apabila hal itu benar benar terjadi
Apa dasar mereka memungut sejumlah uang extra kepada sejumlah pangkalan yang informasinya bervariasi dari Rp = 2000 rupiah,pertabung, hingga Rp = 5000 rupiah pertabung.
Saya juga mendengar pungutan sejumlah uang yang diduga dilakukan oleh oknum Manejer itu kesejumlah pangkalan sebagian dananya diduga mengalir ke pihak Derekrur PT. Putri Kalteng Sejahtra (PKS) terlepas itu benar atau tidak kita masih belum mendalaminya,” kata Budi.
Berdasarkan beberapa surat kuasa yang saya terima dari klien saya, diduga pelakunya orang yang sama, keterangan yang saya peroleh selain ada pungutan sejumlah uang yang dilakukan oleh oknum Manejer, keberbagai pangkalan, berpareasi dari Rp = 2000 rupiah, pertabung, hingga Rp = 4000 rupiah, pertabung, dan Rp = 5000 ruoiah pertabung, tergantung pada zona masing masing, selain itu juga ada oknum Admin PT. Putri Kalteng Sejahtra, yang diduga kuat telah meminta sejumlah uang kepada beberapa pangkalan baru diluar batas kewajaran yang nilainya bervariasi dari Rp = 170.000.000, hingga Rp = 190.000.000, juta rupiah, korbanya ada beberapa orang,” imbuhnya.
Menurutnya pelaku apabila terbukti melakukan pungutan liar ( Pungli ) dan didukung dengan alat bukti yang cukup misalnya bukti transfer, saksi, dan ada korban pelaku dapat dijerat dengan pasal 492 dan 486 Kuhp terbaru uu no 1 tahun 2023 dengan ancaman hukum lebih dari 5 tahun dan denda kategori V
Serta potensi besar dicabut izinnya.(M.Yunus )


