Tega Cabuli Anak Sahabatnya Sendiri Yang Masih Pelajar dan Ancam Sebar Video Asusilanya.

kpksigap.com,-
Sungguh miris, seorang oknum wartawan di sebuah media online di Madiun, tega melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur. Bahkan kejadian itu berulang selama dua tahun, sejak korban masih duduk dibangku SMP hingga kini sudah masuk SMK.

Wakapolres Madiun, Kompol Moh Asrori Khadafi mengatakan bahwa kasus persetubuhan anak dibawah umur ini terungkap setelah korban E-K-N (16) yang tak lain adalah tetangga dan anak dari teman pelaku ini sudah tak kuat melayani nafsu bejat.

Pelaku yakni R-D-P (30) warga Desa Duren, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun berhasil diamankan Satreskrim Polres Madiun 13 November 2024

Korban yang kini duduk di kelas 11 sebuah SMK mengaku kepada ayahnya telah dicabuli oleh RDP yang merupakan sahabatnya.

“Jadi korban ini sudah tak sanggup lagi melayani pelaku hingga akhirnya mengadu ke orang tua, dan melapor ke SPKT Polres Madiun awal Desember kemarin,” kata Asrori usai menggelar press release di Mapolres Madiun

Dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur tentang:

Pasal 81 mengatur tentang pidana perkosaan terhadap anak. Pasal ini juga mengatur tentang persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk membujuk anak.

Pasal 82 mengatur tentang hak anak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.

Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak berbunyi:

Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.

Setiap orang yang melakukan Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak:

Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun

Pelaku juga dikenakan denda paling banyak Rp5 miliar

(KPKsigap – RED – Ronny)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *