
MEDANG KAMPAI (Dumai- Riau) kpksigap-.com –
Dua pria inisial ISP dan PT hanya bisa tertunduk lesu dihadapan Team Opsnal Polsek Medang Kampai setelah kedapatan memiliki,menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu – Sabu
di sebuah rumah di pinggir Jl. Soekarno Hatta Gg. Famili Rt. 004 Kel. Bagan Besar Kec. Bukit Kapur Kota Dumai.”Peristiwa terjadi pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 21.15 WIB.
Terhadap dua peria inisial ISP dan PT disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan dilengkapi barang bukti berupa
1). 10 (Sepuluh) Bungkus Peket Besar diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor ± 42,14 (Empat dua Koma Empat Belas) Gram dengan rincian sbb :
*a.* 1 (satu) bungkus Paket Besar dengan berat Kotor = +/- 4,81 gram.
*b.* 1 (satu) bungkus paket besar dengan berat kotor = +/- 4,80 gram.
*c.* 1 (satu) bungkus paket besar dengan berat kotor = +/- 4,80 gram.
*d.* 1 (satu) bungkus paket besar dengan berat kotor = +/- 4,80 gram.
*e.* 1 (satu) bungkus paket besar dengan berat kotor = +/- 4,82 gram.
*f.* 1 (satu) bungkus paket besar dengan berat kotor = +/- 4,85 gram.
*g.* 1 (satu) bungkus paket besar dengan berat kotor = +/- 4,82 gram.
*h.* 1 (satu) bungkus paket besar dengan berat kotor = +/- 4,82 gram.
*I.* 1 (satu) bungkus paket besar dengan berat kotor = +/- 1,80 gram.
*j.* 1 (satu) bungkus paket besar dengan berat kotor = +/- 1,82 gram.
2). 4 (empat) bungkus paket kecil diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,7 (Nol Koma Tujuh) gram dengan rincian sbb :
*a.* 1 (satu) bungkus paket kecil dengan berat kotor = +/- 0.19 gram.
*b.* 1 (satu) bungkus paket kecil dengan berat kotor = +/- 0.15 gram.
*c.* 1 (satu) bungkus paket kecil dengan berat kotor = +/- 0.21 gram.
*d.* 1 (satu) bungkus paket kecil dengan berat kotor = +/- 0.15 gram.
3). 3 (tiga) unit HP.
4). Uang sebesar Rp. 3.800.000
5). Dompet Warna Hitam Merk YLTD.
6). Plastik Hitam.
7). 1 (satu) buah bong / alat hisap.
8). 1 (satu) bungkus plastik bening.
9). 1 (satu) buah timbangan Digital.
10). 1 (satu) buah botol permen hapiden.
11). 1 (satu) buah mancis.
Kapolsek Medang Kampai AKP.Hermawan,S.H, ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp-nya membenarkan peristiwa tersebut bahwa bermula dari pertengahan bulan Maret 2025 Team Opsnal Polsek Medang Kampai memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika Jenis sabu – sabu di sebuah Rumah pinggir jalan Jl. Soekarno hatta Gg. Famili Rt. 004 Kel. Bagan besar Kec. Bukit Kapur Kota Dumai, setelah mendapatkan informasi tersebut team Opsnal Polsek Medang Kampai langsung melaporkan kepada Kapolsek Medang Kampai AKP HERMAWAN, S.H, atas Perintah Kapolsek Medang Kampai kemudian Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai IPTU SUPRIZAL, S.Sos, M.Si memimpin penyelidikan terhadap peredaran Narkotika tersebut.
Selanjutnya Pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 21.15 Wib, team Opsnal Polsek Medang Kampai melihat ada 2 (dua) orang Pria sedang berada di TKP sesuai dengan ciri – ciri dimaksud, pada saat diamankan Team Opsnal menemukan 8 (delapan) Bungkus paket besar diduga Narkotika Jenis sabu sabu didalam bungkus plastik, 1 (satu) bungkus Paket besar di atas Meja, 1 (satu) bungkus paket besar di dalam botol permen hepiden dan 4 (empat) bungkus paket kecil yang berada di atas meja, Saat dilakukan pemeriksaan disaksikan oleh beberapa warga sekitar dan berdasarkan pengakuan dari sdr. Ilham saddana putra bahwa sabu – sabu tersebut adalah miliknya dan sdr. Pengki Ternado merupakan suruhannya untuk mengantar barang tersebut.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Poksek Medang Kampai untuk dilakukan proses lebih lanjut,dari hasil tes Urine Tersangka Positif MET dan Positif AMP.”Tandasnya.




