Kesedihan Dan Pilu Seorang Warga Di Pangandaran. Tinggal Di Rumah Tidak Layak Huni, Kadang Makan Pun Dengan Garam Tok

Pangandaran,  kpksigap.com – Salah seorang warga di pangandaran (Nuryadin) butuh perhatian pemerintah, tinggal dirumah tidak layak huni bersama anaknya. dan kadang makan dengan apa adanya kadang juga dengan garam tok, rumah pun bocor dikala musim hujan,nuryadin tinggal di Rt/Rw  02/01 dusun kamandilan desa Jangraga kec mangunjaya kab pangandaran provinsi jawa barat. Kamis 02 januari 2025

Ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp, Nuryadin mengatakan, “ saya sudah berumah tangga, tapi saya ditinggal oleh istri, anak saya yang ke dua dan ke tiga ikut dibawa sama istri saya. Anak ke satu tinggal bersama saya.

Dan saat ini saya tidak bekerja karena sakit, sakit saya sudah hampir satu tahun dari awal 2023, saya sudah berobat ke puskesmas maupun ke rumah sakit, tapi malah rongga dada kanan bengkak rasanya sakit dan panas, bingung mau dirongsen secara mandiri tapi tidak punya untuk biaya.. “ucapnya “.

Untuk makan pun sehari-hari seadanya, kadang saya makan dengan garam saking tidak punya apa – apa, rumah pun kalau musim hujan bocor didalam rumah basah, tidak punya dapur dan WC , rumah pun ya begini….mau runtuh.. “ terangnya “.

Mau tinggal dimana lagi, walaupun jelek rumah punya sendiri, yaa dinikmati saja walaupun harus meratapi nasib ini. untuk bantuan dari desa, alhamdulilah kalau ngga salah dua bulan atau tiga bulan sekali ada bantuan beras… sambungnya “.

Mengharapkan ada bantuan dari pemerintah untuk memperbaiki rumah dapur dan WC, sembako, atapun membantu saya supaya sakit saya cepet sembuh dan bisa bekerja lagi biasa seperti tahun yang lalau…. pungkasnya”.

Rumah dinding terbuat dari anyaman bambu (bilik) yang sudah rapuh, lantai pelur beralaskan karpet plastik yang sudah kusam, atap genteng jaman dulu atau disebut palentong yang sudah tua dimakan usia.sehingga memungkinkan bocor kedalam rumah, pintu disamping ke arah sumur pun sudah tidak ada.

Andaikan kalau mengacu ke pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara” dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan “Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(Gushendra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *