MANADO – kpksigap.com, Rabu, 16 Juli 2025.
Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menegaskan larangan keras terhadap pengoperasian kendaraan bajaj di wilayah Kota Manado yang hingga kini belum mengantongi izin operasional dari Pemerintah Daerah.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, didampingi Dirlantas Polda Sulut, Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong, saat konferensi pers di Mapolda Sulut, Rabu (16/7/2025).
“Keberadaan bajaj di Kota Manado sampai saat ini belum disertai izin operasional yang sah dari Pemerintah Daerah. Artinya, mereka tidak boleh menarik penumpang, apalagi memungut bayaran,” tegas Kombes Pol Alamsyah.
Dirlantas Polda Sulut juga memperingatkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap setiap kendaraan bajaj yang beroperasi secara ilegal di jalan raya.
“Silakan masyarakat melapor apabila menemukan bajaj yang beroperasi. Kami akan menindak sesuai hukum karena saat ini belum ada dasar hukum yang membenarkan operasionalnya,” ujar Kombes Pol Indra.
Polda Sulut juga meluruskan isu liar yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam mendukung operasional bajaj di Kota Manado.
“Tidak benar ada keterlibatan Polri dalam mendukung bajaj. Kami memang menerima surat pengajuan dari pihak terkait, namun belum ada tindak lanjut karena itu sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Polri tidak pernah mengeluarkan izin operasional untuk kendaraan umum,” jelas Dirlantas.
* Landasan Hukum Tegas:
Pelarangan pengoperasian bajaj ini sejalan dengan aturan nasional yang mengatur ketat soal penyelenggaraan angkutan umum:
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
– Pasal 173 ayat (1): Setiap orang yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki izin dari pemerintah atau pemerintah daerah.
- Pasal 174 ayat (1): Izin hanya diberikan jika kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
- Pasal 280: Pengemudi kendaraan umum tanpa izin dapat dipidana dengan kurungan 2 bulan atau denda hingga Rp500.000.
* Permenhub RI Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek:
Mengatur bahwa moda transportasi seperti bajaj masuk dalam kategori angkutan lingkungan, yang wajib melalui proses kajian, uji laik jalan, dan penerbitan izin resmi sebelum beroperasi.
* Imbauan Kepada Masyarakat.
Polda Sulut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa bajaj ilegal dan menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Kota Manado terkait legalitas dan kelayakan operasional kendaraan tersebut.
“Kami minta masyarakat bersabar. Segala bentuk transportasi publik harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Jika dipaksakan, itu adalah pelanggaran,” tutup Kombes Pol Alamsyah.***



