Kotamobagu, kpksigap.com, 11 Januari 2026.
Menjelang Bulan Suci Ramadhan, perhatian publik di Kota Kotamobagu tertuju pada persoalan ketertiban sosial, khususnya terkait aktivitas di sejumlah tempat kost. Seorang warga, Harianto Lomban, menyampaikan surat terbuka kepada Wali Kota Kotamobagu yang berisi permohonan penertiban rumah kost yang diduga menjadi lokasi praktik kumpul kebo.
Dalam surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Kotamobagu tersebut, Harianto Lomban menyatakan bahwa Ramadhan merupakan bulan yang dimuliakan umat Islam dan membutuhkan suasana lingkungan yang aman, tertib, serta menjunjung tinggi nilai agama dan kearifan lokal.
“Menjelang Ramadhan, masyarakat membutuhkan ketenangan batin dan lingkungan yang bermoral. Namun kami menerima banyak keluhan terkait dugaan praktik kumpul kebo di sejumlah tempat kost yang menimbulkan keresahan publik,” tulisnya dalam surat terbuka tersebut.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak hanya bertentangan dengan norma agama dan norma sosial, tetapi juga dengan hukum positif yang berlaku. Terlebih, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2026 telah resmi diberlakukan secara nasional sejak 2 Januari 2026, yang di dalamnya mengatur larangan hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Melalui surat terbuka itu, Harianto Lomban meminta Wali Kota Kotamobagu untuk menginstruksikan Satpol PP, Dinas Perizinan, serta aparat kelurahan dan kecamatan agar melakukan pengawasan dan penertiban intensif terhadap rumah kost. Selain itu, ia juga mendorong penegakan Peraturan Daerah dan aturan perizinan rumah kost secara konsisten.
Tak hanya penindakan, ia juga menekankan pentingnya pembinaan terhadap pemilik usaha kost agar bertanggung jawab terhadap aktivitas para penghuni, demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya selama Ramadhan.
“Kami percaya Pemerintah Kota Kotamobagu di bawah kepemimpinan Wali Kota Kotamobagu dr Wenny Gaib S.Pm mampu bertindak tegas, adil, dan bijaksana untuk menjaga marwah daerah serta nilai-nilai agama yang hidup di tengah masyarakat,” tutupnya.
Surat terbuka tersebut mendapat perhatian masyarakat dan dinilai sebagai bentuk partisipasi publik dalam menjaga ketertiban sosial dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat di Kota Kotamobagu menjelang Bulan Suci Ramadhan… (Tim)
Surat Terbuka Masyarakat, Wali Kota Kotamobagu Diminta Tertibkan Tempat Kost Jelang Ramadhan




