Pontianak, kpksigap.com – 30 Juli 2025 — Skandal penyalahgunaan data pribadi masyarakat dalam Program Kartu Prakerja mencuat di Kalimantan Barat.
Kepolisian Daerah Kalbar (Polda Kalbar) menetapkan satu orang berinisial AS sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam jaringan mafia data yang telah merugikan masyarakat serta negara.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari wartawati GNTV, Andra Yolanda, yang mengaku menjadi korban. Ia melaporkan AS ke Polda Kalbar pada 4 Juni 2024 dengan Nomor Laporan LP/B/173/SPKT/Polda Kalbar. Dalam pelaporannya, Andra didampingi oleh Wakil Ketua Lidik Krimsus RI DPP Kalbar yang juga wartawan dari media Tipikor Investigasi News.
Andra mengungkap bahwa meskipun data KTP dan KK miliknya sudah terdaftar secara resmi di situs www.prakerja.go.id, ia tak pernah menerima pencairan dana bantuan. Dugaan kuat muncul bahwa data miliknya dan milik warga lain disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk mengakses dana Prakerja.
Tim investigasi dari Lidik Krimsus RI DPP Kalbar, bersama warga, melakukan penelusuran dan menemukan adanya pola manipulasi data secara sistematis. Data masyarakat digunakan untuk mengklaim bantuan pemerintah, namun dana tersebut tak sampai ke tangan yang berhak. Hal ini menjadi keresahan di tengah masyarakat Kalbar yang merasa dirugikan secara sosial dan ekonomi.
Terkait tindak pidana ini, penyidik menerapkan berbagai pasal, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Beberapa pasal yang dikenakan antara lain Pasal 51, 35, 48, 32 UU ITE serta Pasal 67 dan 65 UU Perlindungan Data Pribadi. AS juga dijerat Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Dalam proses penyelidikan, penyidik bekerja sama dengan dua ahli, yakni Gregoriusn Saputra Raharja, S.H. dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Albert Aruan, S.H., seorang ahli ITE dan komunikasi digital. Keduanya membantu memperkuat bukti dari sisi teknis maupun hukum.
Rabudin Muhammad, Wakil Ketua Lidik Krimsus RI DPP Kalbar, menyatakan bahwa penggunaan nama dan logo instansi pemerintah untuk menipu masyarakat dengan identitas palsu bukan hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga merusak citra lembaga pemerintah yang seharusnya dipercaya publik.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan siber dan penyalahgunaan data pribadi bukan hal sepele. Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan program pemerintah dan segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan data.
Sumber : rabudin muhammad
Editor : RM




