SIDANG KELIMA KASUS PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP LEO NARDO KORCAM BERTAJI DAN JUGA KETUA LSM RIB OKU KEMBALI DIGELAR PENGADILAN NEGERI KELAS 1B BATURAJA

Batu raja, KPK Sigap.com. // Hari ini Senin 17 Maret 2025 sidang kelima kasus Penusukan terhadap Leo Nardo Korcam Paslon Bupati BERTAJI (Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri) digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1B Baturaja.
Acara sidang dimulai sekira pukul 13:30 WIB, Sidang Dipimpin langsung oleh Majelis Hakim dan Panitera dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum,Terdakwa Amrizal bin Mukarom didampingi pengacaranya  juga dihadiri oleh Leo Nardo selaku korban yang didampingi beberapa Wartawan dan LSM .
Sidang hari ini terkait pemeriksaan Saksi Dari Pihak Kepolisian yang berperan sebagai Penyidik Unit Pidana Umum Polres OKU AIPDA EFRAN  ALTOUB  S.H yang memegang kasus perkara penusukan tersebut. Dalam sidang sebelumnya keterangan terdakwa Amrizal bin Mukarom dan keterangan Korban Leo Nardo serta saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan di persidangan .
Berdasarkan hasil BAP penyidik Kepolisian keterangan terdakwa Amrizal bin Mukarom yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang-sidang sebelumnya bahwasanya tersangka Amrizal bin Mukarom disuruh dan dibayar oleh Oknum Kepala Desa yang berinisial (P) dengan bayaran sebesar Rp.20.000.000 untuk melakukan penusukan terhadap korban Leo Nardo.
Selanjutnya terdakwa Amrizal menghubungi rekannya (W) yang masih DPO yang tinggal di Serang Banten,dan setelah tersangka (W) tiba di OKU Timur ,pada tanggal 22 November 2024 terdakwa Amrizal menghubungi terduga tersangka Oknum (P) dan oknum (P) menyuruh Terdakwa Amrizal dan rekannya (W) datang ke Baturaja untuk menunjukkan ciri-ciri target (Leo Nardo).
Hari itu juga terdakwa Amrizal bersama Tersangka W berangkat dari OKU Timur menuju Baturaja untuk menemui Terduga Tersangka P, Setiba di Baturaja dan bertemu dengan Oknum P, Selanjutnya mereka bertiga berangkat ketempat korban Leo Nardo yang biasanya ngobrol dan ngopi di Warkop Acun Pasar atas mengendarai mobil milik oknum ( P) warna hitam.
Kebetulan hari itu Korban Leo Nardo baru tiba ditempat biasanya dia ngopi yaitu warung kopi Acun,dan disaat korban Leo Nardo turun dari mobil miliknya sedan Vios warna merah .dari dalam mobilnya oknum P menunjukkan kepada Amrizal dan rekannya (W) target penusukan korban LEO NARDO ,sebelum ketiganya pergi kembali tersangka (W) memfoto Korban menggunakan Ponselnya dan sebelum berpisah oknum P memberikan panjar upah sebesar 1,5 juta dan sisanya 18,5 juta setelah tugas penusukan dilaksanakan.
Keesokan harinya tanggal 23 November 2025 sekira pukul 10:30 oknum ( P) menghubungi  Amrizal meminta segera kebaturaja dikarenakan Leo Nardo sudah ada bersama oknum (P) lagi ngopi diwarung kopi Acun,dan berangkatlah mereka ke Baturaja mengendarai sepeda motor Vario warna hitam milik W dan sesampai di Baturaja mereka menunggu informasi dari (P).
Sekitar jam 12:30 oknum (P) menghubungi TSK Amrizal bahwa target (Leo Nardo) sudah bergerak pulang,dan lantas tersangka Amrizal dan rekannya langsung mengejar target Leo Nardo, tepat didesa Terusan,Tsk Amrizal menyerempetkan motornya kemobil yang dikendarai Leo Nardo supaya Leo Nardo berhenti, setelah Leo Nardo berhenti,dan turun dari mobil,lantas masuk lagi kedalam mobilnya , terdakwa Amrizal dan rekannya (W) mendatangi Leo Nardo yang saat itu sudah masuk kembali kedalam mobilnya,dan setelah sampai didekat target Amrizal berucap “Bebenar bemobiltu,” dan dijawab Leo Nardo ” Kamu nyerempet tadi ” dan rekan Amrizal (W) langsung melakukan penusukan terhadap korban Leo Nardo sebanyak 3 kali sambil berucap ” Cak Hebat nian kau ni ” dan setelah itu mereka melarikan diri kearah kota Baturaja.
Setelah aksinya selesai, sekira pukul 15:30 terdakwa Amrizal menghubungi Oknum ( P) dan menjelaskan bahwa tugas mereka sudah dilaksanakan dan oknum P diminta datang ke Kemelak,mereka bertiga melakukan pertemuan dirumah adik saudari Amrizal atas nama NURLENI  dan dirumah saksi Nurleni oknum (P) memberikan sisa upah RP.18,5 juta kepada Amrizal setelah itu Oknum P langsung pergi kembali.
Sementara Menurut keterangan Leo Nardo pada sidang kedua, bahwasanya pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 10:30 dia ngopi diwarung kopi Acun,disana dia bertemu dengan Hambali dan tak lama berselang datanglah Saksi Plando, mereka ngopi sambil ngobrol,dan disaat itu saksi Plando secara diam-diam memphoto Leo Nardo dan foto tersebut dikirimnya ke Group WA Forum Masyarakat OKU,dan sekira pukul 11:50 Leo Nardo pamit sholat Dzuhur sebentar, setelah usai sholat sekitar pukul 12:30 Leo Nardo pamit pulang,dan ditengah perjalanan tepatnya didesa Terusan, Leo Nardo merasakan mobilnya diserempet dari belakang, menyadari mobilnya diserempet Leo Nardo berhenti dan turun untuk memeriksa mobilnya,dan Leo Nardo melihat 2 orang pelaku berhenti didepan kendaraannya sekitar 100 meter,dan selanjutnya Leo Nardo masuk kemobil, namun tiba-tiba kedua pelaku mendatangi mobil Leo Nardo, setiba didekat Leo Terdakwa Amrizal selaku Joki langsung berbicara ” Bebenar bemobiltu” dijawab Leo ” Kamu nyerempet tadi” dan tiba-tiba tersangka (W) bicara” Cak Hebat nian kau ni ” “sambil menusukkan pisau sebanyak 3 kali , tusukan tersebut mengenai bahu Leo Nardo 2 kali dan pergelangan tangan 1 kali, setelah itu kedua pelaku melarikan diri kearah kota Baturaja.
Ditanyakan Jaksa maupun Hakim kepada terdakwa Amrizal bin Mukarom pada sidang sebelumnya terkait keterangannya dari hasil BAP penyidik kepolisian Polres OKU, terdakwa tidak mengakuinya, dan terdakwa mengaku bahwa keterangan tersebut tidak benar, die memberikan keterangan itu dikarenakan merasa Panik saat diperiksa penyidik.
Ditanyakan Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum apa alasan terdakwa dan rekannya melakukan penusukan, dijawab terdakwa karena Tersangka (W) tersinggung dan kakinya sakit akibat serempetan.
Atas perubahan keterangan terdakwa itulah maka hari ini Senin 17 Maret 2025 Yang Mulia Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Penyidik Kepolisian Polres OKU yang menangani kasus ini ,untuk dimintai keterangan terkait penyidikan terhadap terdakwa, dikarenakan terdakwa merubah seluruh keteranganya.
Ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim kepada Saksi Efran Altoub SH selaku penyidik, apakah disaat melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terdakwa ada intimidasi atau tindak kekerasan sehingga terdakwa memberikan keterangan yang berbeda disaat di BAP dan disaat dipersidangan, dijawab oleh Efran bahwasanya proses pemeriksaan dilakukan dengan baik tanpa ada paksaan maupun intimidasi terhadap terdakwa, dan dalam pemeriksaan yang dilakukan sebanyak 3 kali terdakwa didampingi langsung oleh pengacaranya dan terdakwa tetap pada keterangannya bahwa dia dan temannya tersangka W melakukan penusukan terhadap korban Leo Nardo itu atas perintah Saksi P.
Dan bahkan saat dikonfrontir antara terdakwa Amrizal dengan Saksi P, terdakwa tetap pada keterangannya disuruh dan dibayar Saksi P dan saat itu saksi P didampingi pengacaranya juga.
Setelah mendengarkan keterangan dari penyidik kepolisian Efran Altoub SH, Hakim ketua langsung menanyakan kepada terdakwa apakah keterangan Penyidik benar , terdakwa membenarkan semua keterangan Penyidik.
Dan ditanyakan lagi oleh Hakim kepada terdakwa keterangan yang mana yang benar, apakah keterangan terdakwa saat di BAP atau keterangan terdakwa saat disidang, dijawab terdakwa keterangan dipersidangan.
Hakim sempat kesal terhadap terdakwa,dan ditanyakan lagi oleh Hakim terhadap terdakwa apakah Terdakwa pernah ditahan di Rutan Jakarta Utara dalam kasus Pencurian dengan kekerasan dan Rutan Baturaja dalam kasus Narkoba, dijawab terdakwa tidak pernah. Hakim langsung menunjuk bukti bahwa terdakwa pernah ditahan dalam dua kasus tersebut, namun terdakwa tetap menyangkal bahwa bukan dia yang ada dalam data tersebut.
Melihat keterangan terdakwa yang berbelit-belit dan tidak jujur tersebut Korban Leo Nardo langsung angkat bicara, korban meminta Majelis Hakim untuk tetap berpegang pada keterangan terdakwa disaat di BAP kepolisian, dan menerangkan bahwa keterangan terdakwa banyak yang bohong, sebab keterangan terdakwa di BAP kepolisian itu sangat berkaitan dengan keterangan korban dan beberapa saksi lain.
Menanggapi pernyataan korban Leo Nardo tersebut, hakim ketua menjawab mereka akan melakukan rapat, dan terkait keterangan terdakwa itu merupakan hak terdakwa untuk merubah keterangan, namun untuk memutuskan suatu perkara Hakim tidak berpatokan terhadap keterangan Terdakwa.
Untuk selanjutnya, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan sidang tuntutan pada hari kamis mendatang.

KPK Sigap -Red -Widodo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *