Rp3,1 Miliar Sia-sia: 7 IPAL Puskesmas TTU Mati Suri, Negara Terancam Rugi

_KPK Sigap_*TTU, NTT, 8 Mei 2026* –
 Duit rakyat Rp3,10 miliar lenyap tak berbekas. Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah di tujuh Puskesmas Timor Tengah Utara yang dibangun Tahun Anggaran 2020 kini mangkrak total. Padahal, IPAL ini jadi syarat wajib agar Puskesmas bisa lolos akreditasi.
Fakta pahitnya: setelah akreditasi di tangan, tujuh IPAL itu mendadak “mati suri”. Mesin filtrasi canggih senilai miliaran rupiah dibiarkan berkarat. Limbah medis cair infeksius diduga dibuang mentah ke lingkungan tanpa pengolahan. Masyarakat yang harus menanggung risikonya.
Kejaksaan Negeri TTU tak tinggal diam. Status kasus resmi dinaikkan ke tahap penanganan perkara. Kepala Kejari TTU, Andri Tri Wibowo, menegaskan tim penyidik mengendus pola ketidaksiapan yang berujung pada pembiaran aset negara.
“Kami melihat ada penyimpangan dari tujuan awal. Dibangun untuk kelola limbah, tapi justru tidak difungsikan. Ini potensi kerugian negara,” tegas Andri saat konferensi pers di aula Kejari TTU. | Foto: Ramos Suni
*Diduga Modus Akreditasi*
Sumber internal menyebut IPAL hanya dijadikan “pajangan” demi lolos syarat akreditasi Kemenkes. Begitu sertifikat terbit, pengoperasian dihentikan karena alasan biaya listrik, operator, dan perawatan. Padahal anggaran operasional seharusnya sudah direncanakan sejak awal.
Kini tujuh aset negara senilai Rp3,1 M terancam jadi besi tua. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, pelaku bisa dijerat UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara.
Publik TTU menunggu: siapa yang akan bertanggung jawab?
Reporter Ana Funan
Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *