Roi Sumangkut : Dua Mesin Potong Rumput Hanya Dimiliki Dinas DLH. Pantai Alar Minsel Jorok Terhalang Rumput Liar dan Sampah.

 

Minahasa Selatan, kpksigap.com, Jumat, 28 Maret 2025.
Pantai Alar atau yang dikenal warga lokal sebagai Pante Alar, merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Minahasa Selatan. Terletak di Kelurahan Pondang dan berdekatan dengan Kantor Bupati Minsel, kawasan ini terkenal dengan panorama sunset yang memukau, deretan kapal nelayan, serta ragam kuliner khas yang menjadi daya tarik tersendiri.

Tak hanya menjadi tempat rekreasi, Pante Alar juga menjadi pusat aktivitas masyarakat mulai dari olahraga, jogging, hingga tempat bersantai di sore hari. Namun, keindahan alam dan potensi wisata ini kini tercoreng oleh kondisi lingkungan yang memprihatinkan.

Pantauan langsung dan kesaksian warga menunjukkan bahwa kawasan ini kini dipenuhi rumput liar yang tumbuh tinggi serta tumpukan sampah yang tidak terurus. Hal ini menimbulkan keluhan masyarakat dan wisatawan yang menilai bahwa kawasan ini mulai kehilangan daya tariknya akibat kurangnya perhatian dari instansi terkait.

 

Respons Dinas Terkait

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minahasa Selatan, Roi Sumangkut, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengangkutan sampah setiap hari di wilayah wisata tersebut. Namun, terkait dengan rumput liar yang tidak tertangani, beliau mengakui keterbatasan alat.

“Saat ini DLH hanya memiliki dua unit mesin potong rumput, dan semuanya sudah digunakan penuh untuk area pedestrian dan median jalan Trans. Untuk wilayah yang belum tertangani, seharusnya menjadi tanggung jawab bersama antara DLH dan Pemerintah wilayah setempat, baik kelurahan maupun kecamatan,” ujarnya.

Namun demikian, kesaksian beberapa warga justru menyatakan bahwa sampah-sampah tersebut telah lama berada di area pantai dan belum pernah dibersihkan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan pelaksanaan kegiatan pembersihan harian yang diklaim oleh DLH.

Tinjauan Regulasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga dan memelihara kualitas lingkungan di wilayahnya, termasuk kawasan wisata. Pasal 63 ayat (3) huruf c mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas “melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup yang menjadi kewenangannya.”

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan juga membuka ruang bagi pengalokasian anggaran kelurahan untuk kegiatan pembersihan, pengelolaan lingkungan, hingga pemeliharaan fasilitas umum.

Seruan untuk Perhatian Serius

Dengan segala potensi yang dimiliki, sejatinya Pante Alar patut mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah. Tidak cukup hanya dengan kegiatan bersifat simbolik, namun diperlukan program penataan yang berkelanjutan, peningkatan fasilitas, dan kerja sama lintas OPD serta partisipasi aktif dari masyarakat.

Pemkab Minsel diharapkan dapat menetapkan kebijakan prioritas terhadap destinasi wisata lokal yang menjadi ikon daerah seperti Pante Alar, agar benar-benar mampu mencerminkan citra positif Minahasa Selatan di mata masyarakat luas maupun wisatawan.

Kpksigap/Redaksi
Tim/Robby

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *