Madiun- kpksigap.com Seorang remaja korban dugaan pencabulan yang terjadi di Kabupaten Madiun, kini merasa sedikit lebih lega setelah terduga pelaku berinisial RDP berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Selain itu, Bunga (nama samaran) juga mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma dari pengacara yang siap membantu perjuangannya dalam mencari keadilan.
D, ayah Bunga, mengungkapkan rasa syukurnya karena mereka kini memiliki pengacara, yakni Pak Sumadi dan Mas Nurcahyo dari Ngawi.
Alhamdulillah, kami tidak perlu membayar apa pun untuk mendapatkan bantuan hukum,” ujar D saat ditemui di rumahnya, Minggu (29/12/2024).
Dengan adanya pengacara, D menyarankan agar orang-orang yang sering datang ke rumahnya untuk membahas kasus ini segera menghubungi pengacara.
“Saya merasa lebih baik jika mereka langsung berkomunikasi dengan pengacara. Saya tidak kuat lagi menemui mereka, hati saya masih sakit,” jelas D.
Terpisah, Sumadi dan Nurcahyo, pengacara yang mendampingi keluarga Bunga, membenarkan bahwa mereka kini menjadi kuasa hukum korban. Keduanya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parade Keadilan Ngawi, dan siap memberikan pendampingan maksimal untuk kasus ini.
“Kami telah bertemu dengan keluarga korban di Madiun dan sudah mengobrol panjang lebar mengenai kronologi kejadian,” ujar Sumadi.
Menurutnya, sebagai seorang pengacara yang juga aktivis, ia mengaku prihatin dengan kasus pencabulan ini, terutama karena korban masih di bawah umur.
Lebih jauh, Sumadi juga menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap pelaku menerima hukuman maksimal, sebagai efek jera.
“Kami akan serius menangani kasus ini, seperti kasus-kasus serupa di Ngawi yang kami kawal sebelumnya. Ada yang dihukum 15 tahun, ada juga yang 16 tahun,” tutup Sumadi.
Untuk diketahui, Sebelumnya bahwa kasus pencabulan ini terungkap setelah korban, yang saat itu masih duduk di bangku SMP, mengaku kepada ayahnya setelah dua tahun menjadi sasaran tindakan bejat pelaku, yang juga merupakan sahabat karib orang tuanya.
Sehingga, kedua orang tua korban akhirnya melapor ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Madiun pada awal Desember 2024.
KPKsigap – RED – Ronny




