Ratusan warga dari Suku Adat Rendu, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, menggelar aksi damai di area Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Lambo, Senin (26/5). Mereka menuntut pembayaran ganti rugi atas 14 bidang tanah ulayat yang terdampak langsung oleh proyek pembangunan waduk tersebut.
Massa bergerak dari Kampung Adat menuju lokasi proyek menggunakan dump truck dan mobil pick-up. Dalam aksi itu, warga mengenakan pakaian adat lengkap serta membawa perlengkapan upacara tradisional sebagai bentuk protes adat. Aksi ini merupakan kelanjutan dari pernyataan sikap yang telah mereka sampaikan pada 24 Mei 2025.
“Kami tidak akan berhenti sampai hak kami dibayarkan. Sudah terlalu lama kami dipingpong tanpa kejelasan,” tegas Dus, tokoh masyarakat adat Rendu. Ia juga menambahkan bahwa tanah yang disengketakan akan kembali digunakan untuk berkebun oleh warga jika tidak ada kepastian pembayaran.
Lebih jauh, Dus menyatakan bahwa tanah ulayat Redu/Rendu yang termasuk dalam wilayah proyek mulai hari ini dinyatakan sebagai Pemali atau kawasan terlarang menurut adat. “Larangan ini hanya bisa dicabut lewat ritual adat Gawe Fani dengan kurban seekor kerbau merah. Penyerahan tanah ulayat dulu kan pakai adat, pencabutannya juga pakai adat. Kalau dilanggar, akibatnya bisa fatal,” tegasnya.
Kapolres Nagekeo, AKBP Rachmat Muchamat Salih, hadir langsung di lokasi aksi bersama Kabag Ops Polres Servulus Tegu untuk memastikan situasi tetap kondusif. “Kami hadir untuk memastikan situasi tetap aman dan tertib,” ujarnya. Sebanyak 29 personel Polres serta satuan anggota TNI turut diterjunkan untuk pengamanan, menurut keterangan Kasat Intel Iptu I Wayan Suyadnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Warang Abdul Zainal Abidin, menyatakan bahwa dokumen ganti rugi untuk ke-14 bidang tanah tersebut sebenarnya telah siap. “Saya sudah siapkan semua dokumen untuk ditandatangani oleh Kepala Desa Rendubutowe. Namun sampai saat ini belum ditandatangani,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak terkait pada Selasa, 27 Mei 2025, guna menyelesaikan masalah secara clear and clean.
Camat Aesesa Selatan, yang hadir mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo, menyampaikan komitmen untuk meneruskan tuntutan masyarakat Rendu. Namun, ia berharap agar pekerjaan proyek nasional tetap dapat dilanjutkan. Permintaan ini langsung ditolak oleh tokoh adat Rendu. “Kami tetap tutup sampai hak-hak kami dibayar,” tegas Dus Wedo.
PANGKEP-KPKSIGAP.COM–Bencana alam angin puting beliung menghantam 6 Rumah milik warga di kampung kabba dalam Desa Kabba Kecap Minasatene Kabupaten Pangkep mengalami kerusakan. Minggu, 15 Desember […]
Blitar | kpksigap.com// Puluhan pengemudi angkutan truk yang tergabung dalam Paguyuban Sopir Jawa Timur menggelar aksi damai di Perempatan Togokan, Srengat, Kabupaten Blitar pada Kamis, […]
kpksigap.com -08 Desember 2024 Air Hitam, Lampung Barat – Beberapa Supir Truk yang ada di Kecamatan Gedung Surian Dan Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, […]