
Sampit-Kaltengkpksigap.com
Salah satu pangkalan UD. Barokah di jalan bumi ayu sampit kabupaten kotawarigin timur ( kotim ) pada hari jum,at 29 Mei 2026
di kompirmasi media kpk sigap terkait pelanggaran, temuan media ini, pangkalan milik pras, jual di atas harga eceran tertinggi ( HET )
Sumber informasi yang di himpun media ini
dari beberapa warga, di sekitar pangkalan milik pras tersebut, menggatakan pangkalan UD.Barokah jaya , menjual harga per tabung, 30rb, sampai 32rb, ucap warga yang minta di lindungi identitas nya, pada media ini, pangkalan tersebut kerap menggeluarkan Gas Lpg 3 Kg, keluar kota menggunakan pik up, kata warga
Setelah pemilik pangkalan di kompirmasi media ini, pada hari jum,at, 29 Mei 2026 pemilik pangkalan pun memberikan keteragan, kepada media ini, saya menjual per tabung
25rb, ujar pras, pemilik pangkalan UD. Barokah jaya tersebut, kemudian keteragan yang di berikan pada media ini, selain itu pras berkata, pangkalan milik saya, menjual harga 32rb, tetapi bukan pada warga sekitar saya, melain kan dari luar lingkugan saya, ujar pras, saya menjual harga 30rb sampai 32rb, itu bukan kehendak saya tetapi dari pihak agen, PT.Mathilda Jamrud Narang ujarnya.
Pangkalan UD.Barokah, milik pras, sudah melanggar, peraturan yang sudah di terap kan SK.Bupati Kotim NO.188.45/092/HUK-SDA 2022 selain itu warga yang minta di lindunggi identitas nya, warga kerap menduga, pras menjual gas LPG 3KG keluar daerah, jika perbuatan pangkalan terbukti pihak penggawasan LPG 3KG di minta bertindak tegas, selain itu pras memerikan keteragan pada media ini saya mejual harga 30rb sampai 32rb itu arahan dari pihak agen dan driver PT. agen mathilda jamrud narang tegas pras.
Wartawan ( M.Yunus )


