Rapat Zoom Seminar Nasional Strategi Pencegahan Tipikor Bagi Kepala Desa Sukses di Gelar di Ikuti Peserta se-Indonesia

JAKARTA,–KPK– SIGAP–// -Panitia  Seminar Hukum  Jakarta Menggelar Strategi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Bagi Kepala Desa Dalam Mengelola Program dan Anggaran Desa  yang di ikuti ratusan Peserta Antusias Ikuti Seminar Nasional Strategi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor )  bagi Kepala Desa di Gelar pada Minggu 13 April 2025.
Salah seorang Wartawati  dari KPK- SIGAP Rosdiana Hadi,S.Sos  dari Biro Makassar Sulawesi Selatan yang ikut andil dan memeriahkan Rapat  Zoom  Seminar Nasional Strategi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor),  Rapat Zoom  yang  berlangsung dari pukul 09- 12.00.Wib.
 Seminar Nasional bertajuk “Strategi yang Tepat Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bagi Kepala Desa dalam Mengelola Program dan Anggaran Desa” sukses digelar dan diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Ketua Panitia, Satriya Nugraha, SP., CFLE, dalam laporannya pada pembukaan acara menyampaikan bahwa jumlah peserta mencapai lebih dari 600 orang melalui kelas grup, dan lebih dari 120 peserta lainnya bergabung melalui webinar daring. Para peserta berasal dari Sabang hingga Papua dengan latar belakang beragam, antara lain Akademisi, Praktisi Hukum, Kepala Desa/Lurah, Mahasiswa, Jurnalis, Aktivis, hingga Perwakilan Ormas dan LSM.
 Seminar Nasional Strategi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor )  dibuka secara resmi oleh Keynote Speaker sekaligus CEO DPP Rumah Hukum Indonesia Raya (RHIR), Dr. H. Misri Hasanto, SH., M.Kes., CPLA, yang menekankan pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan tugas sebagai Kepala d
Desa agar terhindar dari jeratan kasus Tipikor.
Hadir dengan tiga narasumber utama turut memberikan pemaparan strategis: Dr. Marwan, S.Ag., SH., AP., M.Hum., MA, Ketua Umum DPP KPK-Tipikor, Amirulah S. Piola, SH., CCD, Ketua Umum Komnas LP-KPK, H. Fadly Is Suma, SH., MH., CTA, Wakil CEO DPP RHIR.
Dalam seminar  diskusi, para narasumber menyoroti tingginya angka kepala desa yang terjerat kasus korupsi selama satu dekade terakhir. Mereka menilai hal tersebut banyak disebabkan oleh minimnya pemahaman hukum, lemahnya tata kelola administrasi pemerintahan desa, serta rentannya posisi kepala desa terhadap tekanan oknum aparat penegak hukum.
“Dengan banyaknya Kepala Desa terjebak karena tidak memahami aspek legal dari setiap kebijakan yang mereka ambil. Seminar ini menjadi salah satu langkah strategis untuk mencegah hal itu terjadi,” jelas  Dr. Misri.
Salah satu poin solusi yang mengemuka dari narasumber H. Fadly Is Suma adalah perlunya Kepala Desa dibekali pelatihan hukum sebagai Paralegal Posbankum Desa. Ia menyatakan bahwa DPP RHIR siap menyelenggarakan Diklat Paralegal secara bertahap, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga bantuan hukum, bahkan secara gratis bagi yang membutuhkan.
DPP RHIR juga telah mengirimkan surat resmi kepada beberapa bupati agar kegiatan diklat paralegal bagi kepala desa dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun 2025.
Dengan adanya Seminar ini menjadi momentum penting bagi stakeholder  dan untuk menyatukan langkah pencegahan korupsi di tingkat desa, sekaligus memperkuat kapasitas hukum aparatur desa agar mampu menjalankan roda pemerintahan dengan bersih, transparan, dan akuntabel.
Dan agar semua Kepala Desa di seluruh Indonesia dapat  memahami tugas dan fungsi nya sebagai aparatur pemerintah dan  Negara.
KPK Sigap -Red- Andi Rosha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *